CIANJUR, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Cugenang. Tersangka berinisial UA (40) saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Pihaknya menjerat UA dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Atas perbuatannya, Saudara UA kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun," ujar Alexander kepada wartawan, Kamis 5 Maret 2026.
Untuk menguatkan alat bukti, polisi telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Hasil visum sementara menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang signifikan pada tubuh korban.
"Hasil visum et repertum sementara mengindikasikan adanya dugaan kekerasan. Tim medis menemukan lebam berwarna kebiruan hampir di sekujur tubuh korban," jelas Kapolres.
Temuan visum tersebut kini menjadi dasar utama bagi penyidik Satreskrim Polres Cianjur untuk mengembangkan perkara dan melengkapi berkas pemeriksaan.
Peristiwa penganiayaan tragis ini terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026, di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang. Korban berinisial M (56) mengalami pemukulan dan tendangan yang mengakibatkan luka serius. Korban mengembuskan napas terakhirnya pada Senin, 2 Maret 2026, di kediamannya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, duka mendalam menyelimuti keluarga korban. Adik korban, Ibu Tita, menceritakan bahwa almarhum selama ini merupakan tulang punggung keluarga dan sosok utama yang merawat ibu mereka yang sudah lanjut usia.
"Kesehariannya memang mengurus Ibu. Beliau ini tulang punggung keluarga, bekerja serabutan setiap hari untuk mencukupi kebutuhan," ungkap Ibu Tita di rumah duka dengan mata berkaca.
Ibu Tita juga mengenang momen terakhir sang kakak yang sempat membawa dua buah labu siam. "Katanya mau dimasak untuk Ibu," kenangnya. Ibu korban saat ini diketahui telah berusia 99 tahun.
Pasca kepergian almarhum, para anggota keluarga besar kini bergantian merawat sang ibunda yang telah berusia hampir satu abad tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka UA terus berjalan di Polres Cianjur.
Nang

