BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Buruh Pabrik Kaos Kaki Tak Di Gaji, DPRD dan Bupati Beri Peringatan Keras


CIANJUR, – Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama DPRD memasang posisi tempur menghadapi dugaan kriminalisasi hak buruh di sebuah pabrik tekstil (kaos kaki) di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Bukan sekadar janji manis, kedua lembaga ini memastikan akan membedah habis kasus penahanan gaji dan hak karyawan yang dinilai biadab.


"Ini bukan soal utang, ini soal nyawa ekonomi rakyat," tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, di sela-sela kegiatan peringati hari kartini, Selasa 21 April 2026.


Dengan ketajamannya, Susilawati langsung mengarahkan Komisi D untuk turun ke akar rumput. Legislatif tidak main-main; mereka mengancam akan memanggil manajemen pabrik secara paksa jika koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menemui hambatan.


"Kami akan tindak lanjuti itu dengan dinasnya juga. Jangan sampai ada dalih prosedur yang membuat buruh susah. Komisi D akan mengupasnya satu per satu," sambarnya.


Sementara itu, terpisah, suara yang tak kalah keras datang dari Bupati Cianjur, dr. Muhamad Wahyu Perdian. Dengan nada dingin namun mengancam, ia menyatakan bahwa pemerintah daerah bukanlah penonton.


"Tentunya kami akan menelusuri hal tersebut. Jangan main-main. Hak-hak karyawan yang ada di pabrik harus tersalurkan. Tidak ada kata tawar," ujar Wahyu.


Bupati Wahyu menggarisbawahi bahwa Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sudah diberikan "peluru tajam" berupa peraturan perundang-undangan. Ia memerintahkan jajarannya untuk tidak hanya mediasi, tetapi melakukan pengawasan melekat hingga ke meja direksi.


"Penyaluran hak serta gaji karyawan tidak bisa ditawar. Jika melenceng dari aturan, akan ada sanksi administratif yang tegas. Peringatan ini adalah yang pertama dan terakhir," tegasnya.


Ia mengingatkan bahwa kewajiban pemerintah adalah melindungi warganya, bukan melindungi modal yang semena-mena.


"Kami sebagai pemerintahan di sini berkewajiban. Masyarakat Cianjur, para pekerja, harus mendapatkan haknya. Jika tidak, jangan salahkan kami jika pintu negoisasi ditutup dan beralih ke jalur hukum paksa," pungkas Wahyu.

Nang

Type above and press Enter to search.