CIANJUR, – Tim gabungan dari berbagai dinas di Kabupaten Cianjur memasangi stiker pengawasan di kawasan wisata Jamaras Agro Farm milik mantan Bupati Cianjur, Herman Suherman, pada Selasa 14 April 2026. Langkah ini diambil karena aktivitas di lokasi tersebut belum memiliki izin lengkap.
Tim gabungan yang terlibat meliputi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa pemasangan stiker pengawasan merupakan tindak lanjut dari pengecekan perizinan yang dilakukan sebelumnya. Tim teknis telah memberikan tenggat waktu selama 45 hari kerja kepada pengelola.
"Ini tindak lanjut pengecekan proses perizinan pada 29 Januari 2026. Faktanya, hingga hari ini kami temukan bahwa perizinan yang dimiliki belum utuh," ujar Djoko.
Meski demikian, tim teknis kembali memberikan kesempatan kepada pengelola Jamaras Agro Farm untuk segera melengkapi persyaratan perizinan. Djoko menegaskan bahwa jika kekurangan tersebut tidak segera dipenuhi, akan dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, merinci sejumlah perizinan yang masih belum dipenuhi oleh pengelola kawasan yang berada di bawah Yayasan Al Muhlas tersebut.
"Berdasarkan OSS (Online Single Submission), telah diinput poligon lahan seluas 6,5 hektare. Itu sekarang sedang proses dan harus ada PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," ungkap Superi.
Sementara itu, pengelola Jamaras Agro Farm, Asep, mengakui adanya keterlambatan dalam proses pengurusan izin. Menurutnya, kendala utama terjadi karena bersamaan dengan masa libur Idulfitri sehingga waktu 45 hari yang ditentukan tidak dapat dipenuhi.
"Kami sedang mengikuti proses yang sudah berlangsung, mulai dari OSS, perizinan, dan lainnya. Kemarin kami terkendala Idulfitri yang agak lama, jadi dari waktu yang ditentukan 45 hari kami agak molor," kata Asep.
Asep juga menjelaskan bahwa lahan seluas 6,5 hektare tersebut sebenarnya bukan tempat wisata komersial, melainkan kebun yang dikelola untuk kepentingan anak yatim piatu. "Di sini itu sebenarnya kebun, bukan tempat wisata. Tapi karena legalitasnya menggunakan yayasan, yang keluar adalah agrowisata karena berhubungan dengan pertanian dan peternakan," terangnya.
Ia menambahkan bahwa Jamaras Agro Farm menaungi 309 anak yatim dari empat desa, yang merupakan korban gempa dan tinggal di rumah masing-masing. "Kami biayai per hari, per minggu kami berikan setiap hari Jumat usai salat Jumat," pungkas Asep.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya muatan politik di balik penertiban ini, Asep menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian publik. "Itu mah terserah siapa yang menilai. Kami mengikuti aturan yang ada saja bahwa setiap usaha harus berizin. Pak Herman Suherman dulu kan pernah menjadi kepala daerah, tentu harus melaksanakan apa yang harus dilakukan," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan menyelesaikan proses perizinan secepat mungkin. "Kami ingin menjalankan sesuai prosedur. Kasihan anak-anak yatim jika ada isu penyegelan atau penutupan," tandasnya.
Nang

