CIANJUR, – Rencana inspeksi mendadak (sidak) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur ke kawasan Jamaras Agro Farm mendapat respons positif dari pihak pengelola. Mereka menyatakan siap terbuka dan menjadikan momentum tersebut untuk mempercepat penyelesaian perizinan.
Pemilik Jamaras Agro Farm, H. Herman Suherman, mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pengawasan tersebut sebagai bagian dari pembinaan pemerintah terhadap pelaku usaha.
“Kami justru merasa terbantu jika ada sidak. Dengan begitu, kami bisa berkoordinasi dan segera melengkapi dan menyelesaikan perizinan yang masih berproses,” ujar Herman, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, secara legalitas dasar, Jamaras Agro Farm telah berbadan hukum melalui yayasan dengan dokumen resmi, termasuk Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM serta Administrasi Hukum Umum (AHU). Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) juga telah dikantongi, sementara sejumlah izin teknis lainnya masih dalam tahap pengurusan.
H. Herman menegaskan, aktivitas yang ramai dikunjungi masyarakat setiap akhir pekan di kawasan tersebut bersifat sosial dan terbuka untuk umum tanpa pungutan biaya.
“Kegiatan di sini lebih kepada ruang publik untuk olahraga dan rekreasi alam. Tidak ada tiket masuk. Kami juga memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk berjualan tanpa biaya sewa,” katanya.
Sementara itu, pengurus Yayasan Al-Muhlas Nur Azka, Asep Lukman, menyebutkan bahwa unit usaha yang dikelola turut mendukung pembiayaan kebutuhan ratusan anak yatim piatu yang berada dalam binaan yayasan.
“Total ada 309 anak yatim yang kami bina. Kegiatan usaha ini menjadi salah satu sumber pendukung operasional,” jelas Asep.
Terkait perizinan, Asep menuturkan bahwa pihaknya tengah menempuh sejumlah tahapan administratif melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, proses perizinan sempat mengalami penyesuaian, termasuk terkait pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang harus diselaraskan dengan data teknis terbaru.
“Beberapa tahapan masih menunggu proses PKKPR. Setelah itu baru bisa dilanjutkan ke perizinan lainnya seperti PBG dan SLF. Saat ini kami juga sedang menyesuaikan kembali data pengukuran lahan sesuai arahan BPN,” ungkapnya.
Asep juga menepis isu yang menyebut lokasi Jamaras Agro Farm berada di zona rawan gempa. Ia mengklaim, berdasarkan peninjauan dinas terkait, kawasan tersebut tidak termasuk zona merah.
Bahkan, kata dia, saat terjadi gempa sebelumnya, lokasi tersebut sempat difungsikan sebagai dapur umum untuk membantu warga terdampak dari sejumlah desa.
“Faktanya, lokasi ini pernah menjadi pusat distribusi bantuan bagi korban gempa. Jadi tidak benar jika disebut berada di zona merah,” tegas Asep.
Hingga kini, pihak pengelola menyatakan tetap berkomitmen mengikuti seluruh prosedur perizinan yang berlaku serta membuka diri terhadap pengawasan pemerintah daerah.
Sementara itu tanggapan masyarakat serempat sqngatlah positif, seperti yang disampaikan oleh Tedi (18) anak yatim warga setempat yang kini ikut sebagai pekerja di JAF mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut bisa menghasilkan uang dan bisa menghidupi dirinya dan keluarga.
"Hamdallah saya bisa diterima kerja di Jamaras, dan saya sekarang bisa mandiri serta bisa membantu keluarga saya," imbuhnya.
Begitu juga disampaikan oleh ibu Dita pedagang setempat yang setiap minggu mangkal di jamaras mengatakan, bahwa penghasilan dari dagangannya sekarang bertambah karena banyaknya yang berkunjung dan jajan di jamaras.
" Alhamdulillah sekarang dagangan saya meningkat penghasilannya, karena saya bisa berjualan di jamaras argo farm, dan tidak bayar sewa tempat lagi, terima kasih buat bapak H Herman yang telah mengikhlaskan tempatnya dinikmati dan dipakai kegiatan sosial, mudah mudahan allah membalas kebaikannya," tuturnya dengan nada sendu.
Nang
