CIANJUR - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur melaporkan progres pengumpulan Zakat Fitrah hingga saat ini. Dari target yang dipatok sebesar Rp6 miliar, baru terkumpul Rp3,9 miliar atau sekitar 57 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Cianjur, H. Hilman Saukani, pada Rabu (1/4/2026). Menurutnya, capaian 57 persen tersebut merupakan dana yang sudah benar-benar masuk secara fisik ke rekening atau kas lembaga.
"Memang target kita Rp6 miliar. Kalau dilihat dari laporan secara data digital (elektrik), sudah mencapai 90 persen atau mendekati Rp6 miliar. Namun yang dimaksud 57 persen adalah bentuk uang yang sudah benar-benar masuk secara fisik," jelas Hilman.
Ia merincikan bahwa kontribusi terbesar Zakat Fitrah di Cianjur secara kumulatif berasal dari tiga wilayah, yaitu Kecamatan Pagelaran sebagai penyumbang terbesar, disusul oleh Kecamatan Naringgul, dan Kecamatan Cianjur.
Berbeda dengan dana zakat mal yang bisa dikelola, Hilman menegaskan bahwa Zakat Fitrah harus segera disalurkan. Sebanyak 70 persen dari dana yang terkumpul sudah langsung didistribusikan.
"Zakat Fitrah itu tidak boleh mengendap. 70 persen sudah langsung disalurkan di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat. Untuk dana amil yang besarnya 12,5 persen, sebagian besar sudah diserap hingga 90 persen oleh DKM," ujarnya.
Sisa yang belum tersalurkan dikelola oleh Baznas Kabupaten untuk keperluan operasional amil dan pendistribusian lebih lanjut. Laporan keuangan secara rinci, kata Hilman, dapat diakses publik melalui akun Instagram dan TikTok resmi Baznas Cianjur, selain pelaporan formal ke pemerintah pusat dan provinsi.
Baznas Cianjur juga memberikan kelonggaran waktu bagi para UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang belum menyetor. Batas awal penyetoran beras ditetapkan pada Senin (30/3/2026) atau bertepatan dengan 10 Syawal, namun hingga kini masih banyak yang belum menyetor.
"Kita beri waktu seminggu lagi. Jika dalam seminggu tidak ada penyetoran, kita akan jemput berasnya langsung. Kendala saat ini yaitu berasnya belum laku karena harga masih ditawar rendah, oleh pembeli ada yang menawar Rp6.000 per kilo," ungkap Hilman.
Baznas telah menetapkan harga pokok beras zakat mengikuti standar harga dari Bulog, yaitu minimal Rp10.000 per kilo untuk beras campuran. Hilman memperingatkan bahwa pihaknya akan mendatangkan pembeli dari pabrik jika beras tidak kunjung laku di tingkat lokal.
"Kami sudah tawarkan ke beberapa pabrik. Jika ada yang menjual dengan harga rendah di bawah ketentuan, akan ada sanksi administratif. Jangan dijual dengan harga rendah," tegasnya.
Secara keseluruhan, Baznas Cianjur memasang target pengumpulan zakat (fitrah dan mal) sebesar Rp22 miliar pada tahun 2026, meningkat Rp2 miliar dari tahun sebelumnya. Hilman optimis kesadaran masyarakat Cianjur dalam berzakat cukup tinggi, namun belum merata dalam hal penyaluran ke Baznas.
"Kesadaran masyarakat Cianjur dalam berzakat cukup tinggi. Hanya saja, kesadaran untuk berzakat ke Baznas-nya yang belum merata. Kami sudah menggunakan berbagai media, baik manual maupun digital, serta melakukan sosialisasi melalui zoom meeting dan menggandeng MUI dari tingkat kabupaten hingga desa," jelasnya.
Salah satu tantangan yang diakui Baznas adalah minimnya partisipasi dari sektor korporasi. Dari sekian banyak pabrik yang beroperasi di Kabupaten Cianjur, baru 5 perusahaan yang merespon dengan mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Nang

