CIANJUR, – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, diputuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasionalnya. Keputusan tegas ini diambil menyusul temuan pelanggaran administratif oleh Dinas Pangan Kabupaten Cianjur, terutama terkait prosedur perpindahan lokasi yang tidak sah.
Kepala Dinas Pangan Kabupaten Cianjur, Firman Edi, menjelaskan bahwa meskipun lisensi induk dari Badan Gizi Nasional (BGN) sudah sah, persoalan muncul ketika dapur SPPG dipindahkan dari lokasi awal. Awalnya, SPPG beroperasi di Kampung Nempel, tetapi kemudian dialihkan ke Kampung Kurulung tanpa melalui mekanisme perizinan yang benar.
"Secara aturan, setiap perpindahan titik lokasi harus disertai izin peralihan tertulis dari BGN. Itu yang belum dipenuhi oleh pengelola," tegas Firman kepada wartawan, Kamis 30 April 2026.
Menurut pengakuan pengelola, perpindahan terjadi pada 31 Maret lalu karena adanya sengketa dengan pemilik lahan sebelumnya. Namun, keputusan memaksakan operasional di lokasi baru, meskipun sarana prasarana belum optimal dan administrasi belum lengkap, dinilai sebagai langkah yang salah.
"Layanan memang harus terus berjalan, tapi kondisi administrasi dan infrastruktur yang belum siap membuat penghentian sementara menjadi langkah yang paling bijak," imbuhnya.
Firman juga menyoroti persoalan lingkungan, yakni sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sebelumnya menjadi keluhan warga. Ia meminta agar selama masa penghentian, pengelola fokus memperbaiki IPAL dan mengurus semua syarat legalitas, termasuk amnesti izin dari BGN.
"Rencana perbaikan IPAL diperkirakan butuh sekitar dua minggu. Tapi secara teknis bisa lebih. Kami sarankan operasional dihentikan dulu sampai semuanya benar-benar siap," ujarnya.
Kepala SPPG Aulia Rahman mengakui adanya kekurangan di masa lalu. Ia menyebut bahwa sebelumnya mereka masih menggunakan sistem IPAL konvensional yang tidak memadai, sehingga menimbulkan keluhan dari warga sekitar.
"Memang terjadi sedikit miskomunikasi. Tapi sekarang IPAL sudah kami perbaiki dengan alat pendor bersertifikasi yang dipasang langsung oleh teknisi," ungkap Aulia.
Meski demikian, ia mengaku belum bisa memutuskan kapan operasional akan dimulai kembali. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Korwil dan Korcam.
"Kami fokus mengerjakan perbaikan sesuai arahan. Keputusan operasional tidak bisa kami keluarkan sendiri," pungkasnya.
Nang.

