CIANJUR, – Rencana pengembangan proyek energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Gede Pangrango mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Cianjur, Selasa (14/4/2026), warga yang tergabung dalam aliansi GSK, AMGP, PATRA, dan Surya Kadaka Indonesia mendesak penghentian total proyek.
Ketua Surya Kadaka Indonesia, Sabang Sirait, menegaskan bahwa izin proyek PT Daya Mas Geopatra Pangrango (DMGP) telah habis masa berlakunya pada 14 April 2026.
"Kegiatan geothermal harus berhenti. Tidak boleh ada lagi aktivitas di Pacet dan Cipanas," tegasnya. Ia juga memperingatkan akan adanya langkah hukum jika proyek tetap dilanjutkan.
Masyarakat khawatir proyek di zona penyangga taman nasional itu merusak ekosistem dan mengancam sumber mata air. Ketua GSK, Aryo, bahkan mendorong warga untuk menyampaikan nota keberatan resmi ke DPRD dan Kementerian ESDM.
Ketua Komisi III DPRD Cianjur, Igun Hendra Gunawan, mengakui tiga poin utama penolakan: dampak lingkungan, habisnya masa berlaku izin, dan minimnya manfaat untuk warga. Namun ia menyatakan DPRD tak berwenang menghentikan proyek strategis nasional tersebut.
Sementara itu, pihak PT DMGP membela proyek sebagai langkah menjaga ketahanan energi nasional.
Hasil RDP menyepakati tiga poin: penghentian sementara kegiatan, kajian komprehensif oleh pemerintah daerah, dan penyerahan dokumen proyek ke DPRD.
Nang

