SUKABUMI, - Polemik dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, semakin memanas. Sejumlah warga yang tergabung dalam Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) PAC Palabuhanratu mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas, karena perusahaan pemilik menara diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Desakan ini mencuat dalam audiensi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi pada Selasa (5/5/2026). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, SH, ini dihadiri pula perwakilan dari Dinas Perizinan, Perkim, DPTR, dan Satpol PP.
Aturan Kejelasan dan Ancaman Sanksi
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa kewajiban memiliki SLF sudah jelas tertuang dalam peraturan. "Dugaan sementara ada perusahaan tower yang belum memiliki SLF. Ini sudah jelas aturannya," ujar Hamzah. Ia meminta seluruh perusahaan telekomunikasi untuk segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk SLF dan PBG.
"Jika tidak, DPRD siap merekomendasikan sanksi tegas kepada dinas terkait. Kalau dinas tidak berani, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk merekomendasikan tindakan tegas," tegasnya. Hamzah menambahkan bahwa penutupan operasional menara sangat mungkin dilakukan jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya.
Keselamatan Warga Terancam
Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan alias Bambam, menilai ketiadaan SLF bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga menyangkut keselamatan warga. "Bangunan tower tanpa SLF berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat," katanya. Bapeksi mendesak DPRD untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk penyegelan dan penghentian sementara operasional menara sampai dokumen lengkap.
Sebelumnya, persoalan serupa sempat dibahas dalam audiensi di Aula Desa Citepus pada 16 April 2026. Saat itu, perusahaan berjanji akan melakukan sosialisasi, memberikan bantuan CSR, serta bertanggung jawab atas dampak bencana. Namun, dokumen SLF yang diminta masyarakat belum juga ditunjukkan hingga batas waktu yang ditentukan, menimbulkan keresahan warga.
Iyan Mufti
