BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Polres Cianjur Ungkap Jaringan Curat R2, 6 Tersangka dan 34 Unit Motor Diamankan


CIANJUR, – Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Pancasila, Kepolisian Resor Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Polres Cianjur. 


Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Cianjur Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, didampingi Wakapolres Kompol Mohamad Ardi Wibowo dan Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli, Senin (1/6/2026), di Lapangan Mako Polres Cianjur.


Kapolres Cianjur mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 10 laporan polisi yang masuk sejak 14 November 2025 hingga 24 Mei 2026 dari berbagai wilayah, meliputi Polres Cianjur, Polsek Karang Tengah, Polsek Sindangbarang, Polsek Ciranjang, Polsek Cilaku, dan Polsek Cianjur Kota.


Dari puluhan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang semuanya merupakan warga Cianjur. Mereka adalah, JS (36), DR (27), J (31), MS (30), WG (28), RM (40).


Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda:


· JS dan DR berperan sebagai sepasang pelaku. JS bertugas membobol rumah kunci motor, sementara DR melakukan pemantauan korban di tempat hiburan, tempat perbelanjaan (pasar/toserba), mushola SPBU, hingga kediaman korban. Begitu korban lengah, JS langsung mengeksekusi.

· J dan RM melakukan pencurian dengan cara menyetut atau merusak rumah kunci sepeda motor.

· MS dan WG saling mendukung dengan menyediakan alat transportasi untuk melarikan diri.


Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari warga yang mengamankan tersangka JS saat tengah mencuri motor di Pasar Induk Cilaku. Dari situ, penyidik gabungan Sat Reskrim Polres Cianjur dan unit reskrim Polsek jajaran mengembangkan kasus hingga menangkap 6 tersangka.


Petugas menyita 34 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek sebagai barang bukti, antara lain Honda Beat, Yamaha Mio, Honda Tiger Trail, Honda Genio, Yamaha Jupiter, dan lainnya. Selain itu, turut diamankan tiga buah mata kunci palsu dan tiga buah letter T yang digunakan untuk merusak kunci motor.


Saat ini, polisi masih memburu dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Sdr I alias E (penjual hasil curian) dan Sdr MS (turut membantu proses pencurian pada LP Point Nomor 9).


Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan cara merusak, membongkar, atau memakai anak kunci palsu dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, serta Pasal 477 Ayat (2) untuk pencurian pada malam hari secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.


Di akhir konferensi pers, Kapolres Cianjur Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati.


"Pastikan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci ganda. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang aman," ujarnya.


Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui HotLine 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.


"Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur," tegas Kapolres.

Nang.

Type above and press Enter to search.