BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Anak Tiri, Pelaku Ditangkap di Depok


CIANJUR, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak tiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara, Jumat 29 Mei 2026.


Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, didampingi Wakapolres, KOMPOL Mohamad Ardi Wibowo, dan Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli, memaparkan secara rinci kronologi kejadian tragis yang menimpa seorang siswi berusia 16 tahun berinisial SH, warga Kampung Sindangsari, RT 002 RW 002, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.


Korban pertama kali ditemukan oleh saudari ES (32), sepupu pelaku sekaligus pemegang kunci rumah tempat kejadian, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ES datang untuk mengecek rumah dan mencium bau tidak sedap dari dalam. Setelah masuk melalui pintu belakang, ia mendapati korban dalam posisi tengkurap di atas kasur dengan kondisi tubuh kaku, mulut berbusa, serta terdapat darah pada alat kelamin korban.


Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/09/V/2026/SPKT Polsek Cikalongkulon/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat tanggal 24 Mei 2026, polisi segera melakukan penyelidikan.


Peristiwa penganiayaan yang berujung pada penghilangan nyawa terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka berinisial R (35), yang merupakan ayah tiri korban, berangkat dari rumahnya menuju rumah orang tuanya yang berada tepat di samping rumahnya.


Saat itu, korban sedang tidur seorang diri di kamar depan rumah orang tua tersangka. Tersangka masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci, kemudian mengambil kabel charger handphone warna putih, mencabutnya dari kepala charger, lalu menindih tubuh korban dan menjerat leher korban menggunakan kabel tersebut hingga korban lemas. Jeratan pertama menyebabkan kabel charger putus menjadi dua bagian.


Tersangka kemudian membalikkan tubuh korban ke posisi terlentang, membuka celana korban, dan melakukan perbuatan cabul dengan menggunakan jari secara berulang hingga alat kelamin korban mengeluarkan darah.


Melihat korban masih dalam keadaan hidup namun lemah, tersangka kembali membalikkan tubuh korban menjadi posisi telungkup, mengambil kabel charger lainnya, dan kembali menjerat leher korban sambil menindih bagian punggungnya hingga korban dipastikan meninggal dunia.


Setelah kejadian sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka kembali ke rumahnya dan melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum racun tikus yang dicampur minuman serta cairan pembasmi serangga merk D, namun upaya tersebut gagal.


Tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang tukang ojek berinisial D di sekitar Pasar Cikalongkulon, namun saksi tidak percaya dan justru mengantarnya pulang.


Tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap tersangka pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan wilayah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, faktor penyebab tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan karena sakit hati diduga diselingkuhi oleh istri yang merupakan ibu kandung korban. Ibu kandung korban diketahui meminta cerai kepada tersangka. Selain itu, sikap korban yang berubah kepada tersangka turut menjadi pemicu.


Polisi juga mengungkap bahwa tersangka sempat mengganti pakaian korban menggunakan celana panjang merah motif bunga putih, sementara pakaian korban sebelumnya disembunyikan di kamar mandi. Tersangka juga mengaku baru kembali dari Kamboja seminggu sebelum melakukan tindak pidana, hal ini akan ditelusuri lebih lanjut.


Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu botol teh, satu saset racun tikus kosong, satu lembar obat merk MIXAGRIP, satu kabel charger warna putih terputus, satu kaos lengan pendek warna pink, satu celana panjang motif bunga warna merah putih, satu unit handphone Oppo A60 warna biru muda, Visum et repertum (VER) korban.


Polisi juga telah memeriksa 13 orang saksi untuk mengungkap perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:


1. Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

2. Pasal 458 Ayat (2) KUHPidana (pembunuhan yang dilakukan terhadap anak) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3, menjadi paling lama 20 tahun.

3. Pasal 473 Ayat (3) Huruf c, Ayat (4), dan Ayat (9) KUHP (kekerasan seksual terhadap anak tiri) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3, menjadi paling lama 20 tahun.


Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal.


"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, guna mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan jiwa," ujar Kapolres Cianjur.


Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur.


Nang.

Type above and press Enter to search.