CIANJUR, — Sebuah rekaman video yang memperlihatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur tertidur pulas saat mengikuti sidang istimewa pada 20 April 2026 lalu menjadi viral di berbagai platform media sosial. Peristiwa tersebut sontak memicu gelombang kecaman dari publik dan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
Rekaman yang diabadikan oleh salah seorang pengunjung sidang itu menunjukkan oknum dewan berinisial HM dari Fraksi PAN tampak terlelap di kursi kebanggaannya ketika rapat paripurna istimewa tengah berlangsung. Sidang yang sedianya membahas hajat hidup jutaan warga Cianjur itu pun dinilai tercoreng oleh aksi tak patut seorang wakil rakyat.
Tak tinggal diam, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) secara resmi melaporkan kasus pelanggaran kode etik ini kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Cianjur. Hingga kini, BK dinilai belum menunjukkan tindakan nyata dalam memproses perkara tersebut.
Koordinator GMII, Rama, menyampaikan kekecewaannya dengan tegas kepada awak media. Menurutnya, tindakan anggota dewan yang tertidur di tengah forum penting merupakan cerminan degradasi moral yang serius.
"Kasus ini harus diproses. Tidur saat sidang istimewa yang membahas hajat hidup jutaan rakyat Cianjur adalah bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan rakyat. Ini tidak bisa ditoleransi," ujar Rama dengan nada lantang, Kamis 18 Juni 2026.
Ia menambahkan, para wakil rakyat seharusnya menyadari bahwa posisi dan fasilitas yang mereka nikmati berasal dari jerih payah rakyat. "Mereka duduk di kursi empuk dengan gaji bulanan yang bersumber dari keringat rakyat. Sudah seharusnya mereka menunjukkan dedikasi dan keseriusan dalam menjalankan tugas," tegasnya.
GMII mendesak BK untuk segera menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi setimpal kepada HM. "Perbuatan ini melanggar kode etik dan menodai martabat, kehormatan, serta kredibilitas lembaga legislatif. Kami tidak akan berhenti menyuarakan ini," tandas Rama.
Menanggapi desakan publik, Ketua Badan Kehormatan DPRD Cianjur, Andri Suryadinata, akhirnya buka suara. Ia mengklaim bahwa kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret anggota dewan dari PAN tersebut tengah berada dalam tahap pembahasan internal.
"Perkara masih dalam pembahasan. Satu-satu kita bahas secara mendalam. Intinya, semua perkara yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Andri saat ditemui di ruang kerjanya.
Kini publik Tatar Satri menanti langkah nyata BK. Akankah kasus ini berakhir dengan sanksi ringan, atau justru menjadi momentum bagi DPRD Cianjur untuk membersihkan citranya? Semua mata kini tertuju pada proses penegakan etik yang diharapkan berjalan objektif dan akuntabel.
Nang.
