BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Bahas Tiga Raperda hingga Evaluasi APBD 2025


​SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/6/2026). Rapat ini menjadi momentum krusial dalam akselerasi pembentukan regulasi daerah serta evaluasi keuangan daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah terkait.


​Dalam rapat tersebut, terdapat empat agenda utama yang dibahas. Fokus utamanya mencakup jawaban fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD serta jawaban Bupati terkait pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.


​Fokus pada Tiga Raperda Baru

Fraksi-fraksi di DPRD secara resmi menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda, yakni:


​Raperda tentang Desa.

​Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan.


​Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.


​Terkait penugasannya, pembahasan Raperda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan diserahkan kepada Bapemperda, Raperda Desa kepada Komisi I, dan Raperda Perumahan Kumuh kepada Komisi II.


​"Kami berharap pembahasan ini berjalan komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi," ujar pimpinan sidang.


​Evaluasi APBD 2025

Agenda kedua yakni jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pihak legislatif telah menyusun jadwal ketat guna menyelesaikan pembahasan ini:


​24–26 Juni 2026: Pembahasan di tingkat Komisi bersama mitra kerja.


​29 Juni 2026: Pembahasan Badan Anggaran bersama pimpinan komisi dan TAPD.


​30 Juni 2026: Rapat Paripurna pengambilan keputusan.


​Rotasi Alat Kelengkapan DPRD


Selain agenda legislasi, rapat paripurna ini juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) khusus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).


Perubahan ini tertuang dalam surat Fraksi PPP Nomor 023/F-PPP/VI/2026, yang mencakup rotasi anggota di Badan Anggaran serta perpindahan posisi anggota di Komisi III dan Komisi IV.


​DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen agar seluruh rangkaian agenda kerja ini dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi memastikan tata kelola pemerintahan yang optimal di Kabupaten Sukabumi.

Iyan Mufti

Type above and press Enter to search.