Sukabumi, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2026, Selasa (30/6/2026). Agenda utama dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD tersebut adalah pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., ini turut dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah.
Budi Azhar Mutawali menyatakan bahwa persetujuan terhadap Raperda ini merupakan buah dari koordinasi intensif antara pihak legislatif dan eksekutif. "Pembahasan telah menghasilkan kesepakatan bersama. DPRD memberikan persetujuan disertai sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi perbaikan pengelolaan keuangan ke depan," ujar Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD memberikan apresiasi tinggi atas pencapaian Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
"Ini pencapaian membanggakan, hasil kerja bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," tambahnya.
Meskipun masih terdapat beberapa catatan administratif, Budi memastikan seluruh poin tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
Ke depan, pihaknya berharap agar pengelolaan anggaran semakin optimal demi mendukung keberlanjutan program pembangunan sesuai target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026–2027.
"Kami berkomitmen memastikan seluruh program prioritas dapat direalisasikan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Iyan Mufti
