CIANJUR, – Dua orang anggota DPRD Cianjur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) kini menghadapi proses pemeriksaan etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Cianjur. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran yang berbeda: satu terkait kelalaian menjalankan reses, sementara yang lain tertangkap kamera tertidur saat rapat paripurna.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Cianjur, Andri Suryadinata, membenarkan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti kedua laporan tersebut.
"Hari ini, perkara tersebut tengah dalam agenda pembahasan di Badan Kehormatan," ujar Andri kepada wartawan di kantor DPRD Cianjur, Senin 15 Juni 2026.
Menurut Andri, proses pembahasan dilakukan secara bertahap. Saat ditanya apakah kedua kasus langsung dibahas bersamaan, ia menjelaskan bahwa prioritas hari ini adalah kasus yang pertama.
"Perkara yang dibahas hari ini soal dugaan tidak melaksanakan reses. Untuk kasus yang tertidur belum kita bahas. Kita selesaikan satu per satu," singkatnya.
Kasus Pertama (Inisial EPS): Anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 dilaporkan oleh konstituen karena diduga tidak menjalankan kegiatan reses secara berturut-turut. Padahal, reses merupakan kewajian pokok anggota dewan untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya.
Kasus Kedua (Inisial HM): Anggota dewan lainnya, HM, terekam kamera dalam posisi tertidur pulas saat mengikuti sidang istimewa (paripurna). Momen tersebut sempat viral di kalangan masyarakat Cianjur yang menilai tindakan itu tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
BK DPRD Cianjur kini masih mendalami alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Jika terbukti melanggar kode etik, kedua oknum dewan tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
Hingga berita ini diturunkan, kedua anggota dewan yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi.
Nang.
