CIANJUR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 270,03 gram. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Satres Narkoba Polres Cianjur, Senin 15 Juni 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, didampingi Wakapolres Kompol Mohamad Ardi Wibowo, Kepala BNNK Cianjur Muchamat Affan Eko Budi Santoso, dan Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya.
Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penerapan prinsip ultimum remedium (upaya hukum terakhir) serta bentuk keseriusan aparat dalam memberantas narkotika.
"Satres Narkoba Polres Cianjur bersama personel BNNK Cianjur berhasil menggagalkan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 270,03 gram. Ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga banyak perilaku warga akibat konsumsi narkotika di tengah masyarakat," ujar AKBP Alexander.
Dari pengungkapan ini, aparat mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AS, PP, dan AM. Satu orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu.
"Ketiga tersangka telah kami lakukan upaya paksa penahanan. Satu orang masih DPO. Kami yakini ini adalah bentuk jaringan, sehingga kemungkinan besar masih akan ada barang bukti dan tersangka lain yang kami amankan," tegas Kapolres.
Kapolres memaparkan bahwa dengan berat 270,03 gram sabu, diperkirakan sebanyak 2.700 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
"Dengan perhitungan kasar, dari 270 gram sabu ini kami berhasil menyelamatkan sekitar 2.700 orang. Bayangkan, mereka adalah anak dari seorang bapak, pelajar, anak muda dari sebuah komunitas. Jika sampai tersebar, daya rusaknya akan sangat besar," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres mengungkapkan bahwa pengembangan kasus masih terus berlangsung. Jaringan ini diduga kuat terhubung hingga ke Pulau Sumatera, bahkan sampai ke Malaysia.
"Setelah kami berkoordinasi dengan tim penyelidik, kemungkinan jaringan ini bergerak ke arah Sumatera, ke utara lagi, bahkan sampai ke luar negeri seperti Malaysia. Kami mohon doa dari masyarakat agar upaya ini terus berhasil," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan Polres Cianjur.
"Kerja sama yang luar biasa ini akan terus kita gelorakan. Kami para penegak hukum tidak anti untuk bekerja sama dalam pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika yang lebih luas. Narkotika saat ini banyak berasal dari luar negeri, terutama dari Kamboja, melalui jalur Thailand dan Malaysia, masuk ke Sumatera, lalu ke Jawa Barat dan khususnya Cianjur," jelasnya.
Affan juga mengingatkan bahwa tanggal 26 Juni 2026 mendatang merupakan Hari Anti Narkotika Internasional.
"Ini momentum luar biasa bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Cianjur untuk bersama-sama berdiri tegak menyelamatkan anak bangsa," pungkasnya.
Polres Cianjur mengimbau seluruh masyarakat yang melihat atau mengetahui hal-hal mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika untuk segera melapor melalui Call Center 110.
Nang.

