BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Trantibum, Perumda Air Minum Kini Bertransformasi Jadi Perseroda


SUKABUMI, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menggelar rapat paripurna penting yang berfokus pada dua agenda krusial: persetujuan Raperda Ketertiban Umum dan transformasi badan hukum perusahaan daerah, Selasa (21/7/2026).


Rapat yang diselenggarakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dewan dan dihadiri Bupati Sukabumi, H. Asep Japar. Turut hadir mendampingi, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.


Agenda utama rapat mencakup persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi ini disahkan sebagai fondasi hukum baru dalam mengupayakan terciptanya wilayah yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lapisan masyarakat.


Transformasi Perumda Tirta Jaya

Di samping urusan ketertiban, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian nota pengantar Bupati mengenai perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).


Dalam nota pengantarnya, Bupati H. Asep Japar menegaskan bahwa transisi dari Perumda menjadi Perseroda bukan sekadar perubahan administratif. Menurutnya, ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar jauh lebih profesional, adaptif terhadap pasar, dan memiliki daya saing yang lebih kuat.


“Transformasi ini diharapkan mampu membuka ruang investasi yang lebih luas dan meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan. Namun yang paling utama, peningkatan ini harus sejalan dengan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat luas,” ujar Bupati Asep Japar.


Pemerintah Kabupaten Sukabumi sendiri menaruh optimisme tinggi terhadap langkah transformasi ini. Perubahan status badan hukum tersebut diyakini menjadi katalisator bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberi fleksibilitas lebih bagi perusahaan untuk melakukan pengembangan usaha di masa depan.


Dengan selesainya rapat paripurna ini, Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi kini memiliki perangkat regulasi baru dan landasan operasional BUMD yang diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.


Iyan Mufti

Type above and press Enter to search.