CIANJUR, panambur.com – Kepolisian Resor Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Pasar Muka Ramayana, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa tragis ini merenggut nyawa seorang pedagang kelapa parut bernama U. Sunandar (36) setelah dianiaya dengan senjata tajam oleh pelaku yang diduga tersinggung akibat cemoohan korban.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi , yang di dampingi Wakapolres dan Kepala Satuan Reserse Kriminal, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tersangka Dendi Agus Mulyadi (29) bertemu dengan korban di area parkir Pasar Muka.
Saat itu, tersangka menanyakan keberadaan Duki, anak dari tersangka, kepada korban. Namun, korban justru merespons dengan perkataan tidak enak sambil menertawakan tersangka.
"Korban kemudian meninggalkan tersangka menuju lapak jualannya sambil tertawa. Tersangka memanggil-manggil korban namun tidak dihiraukan. Tersangka kemudian mencari Duki di lapak yang berdekatan dengan lapak korban," ujar Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Cianjur, Rabu (22/7/2026).
Setelah menyuruh anaknya menelepon ayahnya, tersangka kembali melewati lapak korban dan menanyakan maksud perilaku korban saat di parkiran. Korban menjawab dengan nada tinggi bahwa dirinya memang seperti itu dan menyuruh tersangka bertanya langsung kepada anaknya.
"Saking kesalnya, tersangka menarik kerah baju korban. Terjadilah keributan yang kemudian dilerai oleh warga sekitar. Namun, tersangka justru berlari ke lapak pedagang daging milik Yayat Syarif Hidayat (45) untuk mengambil sebilah pisau," jelasnya.
Tersangka kemudian kembali mendatangi korban sambil membawa pisau. Meski sempat dihadang oleh warga yang mencoba melerai, tersangka tetap berhasil menusuk perut kiri korban sebanyak satu kali dengan pisau berukuran mata pisau 20 cm dan gagang 12 cm. Setelah melancarkan aksinya, tersangka menjatuhkan pisau di jalan dan meninggalkan korban.
Korban segera dilarikan ke RSUD Sayang Cianjur oleh ayah tersangka, Dedi Supriadi (58), dan Yudi Supriyadi (42) menggunakan sepeda motor. Korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 17.55 WIB dan langsung mendapatkan tindakan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.28 WIB dengan diagnosa vulnus punctum et region abdomen atau luka tusuk di bagian perut.
Hasil visum luar sementara menunjukkan adanya luka terbuka akibat benda tajam pada perut kiri atas korban dengan ukuran panjang 4 cm, lebar 1,5 cm, dan kedalaman sekitar 14 cm.
Tersangka Dendi Agus Mulyadi berhasil ditangkap pada hari Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah istrinya, Wina Hasanah (39), yang berlokasi di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.
"Setelah istri tersangka dimintai keterangan, ia menunjukkan rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian suaminya. Tim kami kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu bilah senjata tajam jenis pisau, satu buah kaos merah dan satu buah kaos lekbong hitam milik korban, satu buah celana pendek milik korban, sepuluh butir obat keras terbatas jenis Camlet Aprazolam 0,5 mg milik tersangka, satu unit handphone Samsung warna biru milik tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang melukai berat yang mengakibatkan mati dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekitar. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat hal-hal menonjol yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Polres Cianjur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur," tegas Kapolres.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Cianjur.
Nang.

