BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Aktivis Hendra Malik Kecam Kebijakan UHC Cut-Off Pemkab Cianjur, Sebut Pengkhianatan Konstitusi dan Sumpah Dokter


CIANJUR, panambur.com – Aktivis Hendra Malik melontarkan kecaman keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang resmi mengubah skema Universal Health Coverage (UHC) dari semula UHC Prioritas Non-Cut-Off menjadi UHC Cut-Off.


Perubahan ini disertai pemangkasan ratusan ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hendra menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi sekaligus pelanggaran sumpah profesi kedokteran oleh Bupati Cianjur yang berlatar belakang dokter.


Hendra menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945. Ia menyebut kebijakan cut-off—yang membatasi klaim pembiayaan hanya sampai plafon tertentu—telah menelantarkan ratusan ribu jiwa warga miskin Cianjur dari akses layanan medis yang sebelumnya mereka miliki, Senin 3 Agustus 2026.


“Keputusan ini bukan sekadar blunder birokrasi, melainkan pembangkangan nyata terhadap konstitusi dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan serta sumpah profesi kedokteran. Kesehatan rakyat bukan komponen anggaran yang bisa ditawar atau dikorting sesuka hati demi menutupi buruknya perencanaan fiskal daerah,” ujar Hendra.


Hendra secara khusus menyoroti latar belakang Bupati Cianjur yang pernah menempuh pendidikan kedokteran dan mengucapkan sumpah untuk menyelamatkan nyawa. “Sulit dimengerti bagaimana seorang yang pernah disumpah demi kemanusiaan kini membiarkan pasien miskin mati perlahan di ambang pintu rumah sakit karena terbentur tembok administrasi cut-off,” tambahnya.


Hendra memaparkan sejumlah dasar hukum yang menurutnya dilanggar oleh kebijakan tersebut, antara lain:


1. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan dan tanggung jawab negara atas fasilitas kesehatan yang layak.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) yang menegaskan hak setiap orang memperoleh akses kesehatan yang setara, aman, bermutu, dan terjangkau.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan urusan kesehatan sebagai pelayanan dasar wajib yang harus diprioritaskan dalam APBD.

4. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang secara moral tetap mengikat seorang dokter meskipun tengah menjabat sebagai kepala daerah.


Atas dasar itu, Hendra Malik menyampaikan tiga tuntutan tegas:


· Membatalkan segera kebijakan UHC cut-off dan mengembalikan jaminan kesehatan masyarakat Cianjur ke skema UHC Prioritas Non-Cut-Off tanpa syarat.

· Menuntut Bupati Cianjur turun langsung menemui rakyat, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, dan mempertimbangkan pelepasan jabatan jika secara nurani telah kehilangan empati kemanusiaan sebagai seorang dokter.

· Mendesak DPRD Kabupaten Cianjur menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk menginvestigasi penggunaan APBD yang dinilai mengorbankan sektor kesehatan dasar rakyat.


Hendra juga memberi ultimatum. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah koreksi kebijakan maupun solusi penyelamatan jaminan kesehatan warga, ia mengancam akan menggerakkan aksi solidaritas masyarakat turun ke jalan dalam bentuk konsolidasi akbar dan protes konstitusional.


Nang.

Type above and press Enter to search.