Depok. Panambur.c5om.- Dinas Pendidikan Kota Depok menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) untuk Pembekalan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026, para Ketua PKBM, Tutor dan Operator Sekolah (OpS), sekolah Nonformal Kesetaraan, di gedung Baleka, lantai 10, Kamis (27/8/2026). Dengan tema 'Mewujudkan Pelaksanaan TKA tahun 2026 yang Efektif , Obyektif dan Akuntabel Pada Satuan Pendidikan Nonformal Kesetaraan.
Acara dihadiri Kabid pembinaan Paud.dikmas Destiana Rachmawati S.Ps.I, M.Si
Kasi Dikmas Abdul Manan, Danu Santoso, Penilik PKBM, Anwar, M Sumardi, serta narasumber, Seto setiawan, Fauzan Amin, Nurohim dan Adi Nursami serta para Ketua PKBM, Tutor dan Operator Sekolah (OpS), se-kota Depok.
Kabid pembinaan Paud.dikmas Desstiana Rachmawati S.Ps.I, M.Si, membuka langsung acara tersebut di depan para peserta yang hadir.
Dalam pesannya Listiana mengucapkan terimakasih, "Saya ingin agar seluruh peserta bisa menyimak, mendengarkan dan mempraktekkan ilmu dari para narasumber yang akan di berikan nanti untuk di terapkan pada PKBM masing-masing". Pesan Listiana.
Kasi Dikmas Abdul Manan, dalam sambutannya, "Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini yang akan di pandu dari para narasumber, agar bisa menyimak, memahami dan menguasai ilmu dan informasi dari narasumber semoga bermanfaat". Ucapnya Manan.
Narasumber Fauzan Amin, dalam penyampaiannya memberikan judul Bimbingan Teknik Pembelajaran Mendalam untuk kepala dan Tutor Kesetaraan tahun 2026.
Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk Pendidikan Kesetaraan
Mengapa harus ikut TKA
1. Mengukur capaian akademik murid
2. Keperluan seleksi akademik
3. Penyetaraan hasil belajar
4. Mengembangkan penilaian yang berkualitas
5. Acuan pengendalian dan penjaminan mutu
Regulasi TKA
1. Permendikdasmen no.9 tahun 2025 tentang TKA
2. Permendikdasmen no.9 tahun 2026 tentang perubahan
Permendikbudristek no.17 tahun 2021 tentang AN
3. Kepmendikdasmen no.56 tahun 2026 tentang pedoman penyelenggaraan TKA da AN
4. Peraturan Kepala BSKAP no.45 tahun 2025 tentang Kerangka Assesmen TKA (SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/sederajat)
5. Keputusan Kepala BKPDM no. 17/F/AN/2026 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan TKA dan AN
Bagaimana jika murid pendidikan kesetaraan tidak ikut TKA.
- UU Sisdiknas pasal 26 ayat (6).
Hasil pendidikan Nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang di tunjuk Pemerintah atau Pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
- PP 17/2010, pasal 115 ayat (1).
Hasil pendidikan Nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi standar nasional Pendidikan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan Nonformal dengan pendidikan formal, serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan pendidikan Nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.
Jika tidak ikut TKA maka tidak dapat dihargai setara dengan pendidikan formal, walaupun dinyatakan lulus paket C/ paket B/paket A.
Tidak ikut TKA.
- Tetap dapat dinyatakan lulus jika memenuhi syarat kelulusan . TKA bukan syarat kelulusan.
- Tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi melalui jalur prestasi.
- Tertutup kemungkinan mengikuti seleksi masuk ke perguruan tinggi yang menerapkan syarat TKA.
- Ada peluang untuk digugat secara hukum oleh pihak lain jika ijazah digunakan untuk mendaftar kontestasi politik.
Karena dinyatakan tidak setara dengan pendidikan formal. (NS).
