BANDUNG, – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Polda Jawa Barat resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN.Bdg ini menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara yang berawal dari sengketa investasi bisnis.
Kuasa Hukum Penggugat, Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jabar dinilai tidak sesuai dengan aturan KUHAP, Peraturan Polri, dan Peraturan Kapolri. "Yang kami gugat adalah prosesnya yang tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan kerugian materil dan moril bagi klien kami," ujarnya usai persidangan, Kamis (13/8/2026).
Permasalahan utama, lanjut Dasep, bermula dari sengketa investasi bisnis yang sah secara hukum. Namun, permasalahan tersebut diduga digiring dan dipaksakan menjadi ranah pidana. "Padahal, ini ranah perdata. Penyidik seharusnya tidak terburu-buru menempuh jalur pidana," tegasnya.
Kuasa hukum menyoroti misi KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026 yang mengedepankan asas Ultimum Remedium. Asas ini menempatkan upaya pidana sebagai jalan terakhir. Artinya, pihak yang bersengketa atau dirugikan wajib mengupayakan penyelesaian di luar pidana terlebih dahulu. "Proses pidana baru bisa ditempuh jika upaya-upaya hukum lain tidak membuahkan hasil. Ini yang diabaikan," jelas Dasep, merujuk pada semangat pembaruan KUHP yang lebih mengedepankan keadilan restoratif .
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memilih menguji tindakan penyidik di pengadilan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Langkah ini ditempuh karena klien dinilai sebagai korban dari kriminalisasi atas perkara yang seharusnya diselesaikan secara perdata. Selain itu, Dasep mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ke PTUN akan menyasar pejabat negara yang dinilai tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). (Jib)
