BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Anggarda Giri Rajati Soroti Jaminan Kesehatan Cianjur: Ukuran Keberhasilan Perlu Melampaui Kepesertaan


CIANJUR, panambur.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Cianjur, Anggarda Giri Rajati, menilai keberhasilan jaminan kesehatan perlu diukur dari kesinambungan pengobatan dan keterjangkauan layanan, bukan hanya persentase penduduk yang terdaftar. Dalam esai berjudul "Kartu yang Aktif, Layanan yang Belum Tentu Ada", ia menghubungkan persoalan kepesertaan dengan kapasitas anggaran daerah serta ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan.


Pembacaan tersebut menempatkan polemik Universal Health Coverage (UHC) Cianjur sebagai persoalan kebijakan berlapis. Menurut Anggarda, pembenahan administrasi peserta tidak akan memadai apabila pembiayaan belum berkelanjutan. Sebaliknya, kepesertaan yang sudah aktif juga belum menjawab kebutuhan warga apabila fasilitas yang dapat memberikan pelayanan masih sulit dijangkau.


"Kita sedang menyaksikan sebuah sistem yang mengukur keberhasilannya pada satu tanggal, sementara kerapuhannya bekerja sepanjang tahun," tulisnya dalam esai yang dipublikasikan pada 14 September 2026 tersebut.


Anggarda tidak menempatkan capaian kepesertaan dan persoalan yang muncul sesudahnya sebagai alasan untuk langsung menuduh pemerintah tidak jujur. Ia mengakui bahwa pencapaian administratif pada suatu periode tetap memiliki nilai. Kritiknya diarahkan pada keterbatasan ukuran tersebut untuk menggambarkan pengalaman warga sepanjang tahun, terutama ketika status peserta berubah saat pengobatan masih berjalan.


Dalam esainya, ia merekam kronologi delapan bulan yang menurutnya perlu dibaca dengan cermat. Pada 27 Januari 2026, Pemkab Cianjur menerima penghargaan Universal Health Coverage Awards 2026 dari BPJS Kesehatan. Saat itu, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional mencapai 99,60 persen dengan tingkat keaktifan 81,54 persen per 1 Januari 2026.


Namun, awal Februari 2026, pemerintah pusat mencoret 120 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pusat. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, menjelaskan bahwa total peserta PBI yang dicoret menjadi 240 ribu orang. Dampaknya, cakupan kepesertaan turun di bawah 98 persen dan tingkat keaktifan merosot ke 78 persen, sementara syarat minimal untuk mempertahankan status UHC Prioritas adalah 80 persen.


Pada 1 Agustus 2026, terbit Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 400.7/2/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan UHC dan Penonaktifan Kepesertaan JKN yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Surat edaran ini memicu gelombang reaksi publik, mulai dari aksi demonstrasi, audiensi dengan DPRD, rapat dengar pendapat, hingga somasi dari Lembaga Bantuan Hukum Cianjur. Pada 11 September 2026, surat edaran tersebut akhirnya dicabut dan diubah.


Dimensi anggaran menjadi bagian penting dalam telaah Anggarda. Pemberitaan Cianjur Ekspres pada Februari 2026 mengutip Made mengenai alokasi sekitar Rp280 miliar dan kebutuhan sekitar Rp398 miliar untuk pembiayaan UHC. Dua angka yang disampaikan pada periode itu menunjukkan adanya selisih sekitar Rp118 miliar.


Anggarda memakai persoalan tersebut untuk mengingatkan bahwa perbaikan data dan kecukupan pembiayaan merupakan pekerjaan berbeda. Menghapus kepesertaan yang memang tidak memenuhi syarat dapat memperbaiki ketepatan sasaran, tetapi tidak boleh diasumsikan otomatis menyelesaikan seluruh kebutuhan dana bagi warga yang masih berhak menerima bantuan.


Ia juga mengakui anggaran daerah tidak dapat dipindahkan sesuka hati. Ada belanja wajib, kewajiban yang sudah berjalan, dan dana dengan peruntukan tertentu. Karena itu, tuntutan perlindungan kesehatan perlu diterjemahkan menjadi pembahasan kebutuhan riil dan sumber pembiayaan, bukan sekadar desakan agar pemerintah mengeluarkan dana tanpa menjelaskan ruang fiskalnya.


Dalam pandangannya, tanggung jawab juga tidak cukup dibebankan kepada kabupaten. Hubungan pembiayaan pusat, provinsi, dan daerah perlu ditinjau berdasarkan kemampuan fiskal serta beban sosial masing-masing wilayah. Usulan itu merupakan arah perbaikan yang diajukan Anggarda, bukan skema baru yang sudah disepakati antarpemerintah.


Persoalan fasilitas memperpanjang rangkaian tersebut. ANTARA pada 13 Mei 2026 memberitakan keterangan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Cianjur, Hendra Hendrawan, mengenai kebutuhan tambahan 38 puskesmas di 24 kecamatan. Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia disebut sebagai hambatan penambahan fasilitas.


Anggarda menilai kebutuhan itu sebaiknya diterjemahkan menjadi urutan prioritas berdasarkan beban penduduk dan kesulitan akses. Pemerataan tidak cukup dimaknai sebagai pembagian bangunan secara seragam. Wilayah dengan perjalanan berobat lebih sulit memerlukan pertimbangan yang berbeda dari wilayah yang telah memiliki pilihan layanan lebih dekat.


Pembangunan gedung pun, menurut dia, harus disertai kesiapan tenaga kesehatan. Insentif penempatan, kejelasan status kepegawaian, dan dukungan tempat tinggal di wilayah sulit merupakan bagian dari usulannya. Tanpa kesiapan tersebut, penambahan bangunan berisiko tidak menghasilkan peningkatan pelayanan sebagaimana diharapkan.


Pada saat yang sama, dukungannya terhadap fasilitas pemerintah maupun swasta tetap bersyarat. Perizinan, kajian lingkungan, lalu lintas, air, dan komunikasi dengan warga sekitar perlu diselesaikan. Kebutuhan pelayanan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan keberatan masyarakat atau melewati ketentuan pembangunan.


Untuk jangka pendek, Anggarda mengusulkan keterbukaan kebutuhan pembiayaan dan jalur aktivasi cepat bagi kelompok rentan. Ia menekankan perlunya prinsip "tidak ada pasien tertunda karena administrasi" untuk pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan, penderita penyakit kronis dan katastropik, ibu hamil berisiko, anak sakit, dan penyandang disabilitas.


Adapun evaluasi jangka panjang perlu mencatat warga yang kehilangan akses di tengah pengobatan serta waktu tempuh menuju fasilitas yang memiliki dokter. Kedua ukuran itu dimaksudkan melengkapi, bukan menghapus, indikator kepesertaan.


"Saya mengusulkan satu ukuran tambahan yang sederhana, yaitu berapa banyak warga yang kehilangan akses layanan di tengah masa pengobatan, sepanjang tahun. Ukuran itu tidak bisa difoto di atas panggung. Tidak ada piala untuknya. Tetapi ia jauh lebih jujur menggambarkan apakah sebuah sistem jaminan kesehatan benar-benar bekerja atau tidak," tulis Anggarda.


Dalam esainya, Anggarda juga menyoroti dinamika politik yang melatarbelakangi pencabutan surat edaran. Menurutnya, yang mencabut surat itu bukan rasa iba atau analisis, melainkan tekanan publik yang terorganisir: seribu lebih orang yang datang ke DPRD pada 10 September, somasi resmi dari LBH Cianjur, ormas yang menyusun pernyataan sikap, dan anggota DPRD yang menggunakan kewenangannya.


"Ini pelajaran politik yang ingin saya sampaikan. Kepedulian, sebesar apa pun, berhenti di depan pintu prosedur. Kewenangan tidak lahir dari niat baik. Ia lahir dari posisi. Dan posisi, dalam demokrasi, direbut melalui politik," tegasnya.


Ia menambahkan, "Saya tidak bisa menandatangani surat untuk satu orang yang datang kepada saya. Tetapi keterwakilan yang bekerja dengan benar bisa mempertahankan satu mata anggaran yang melindungi ratusan ribu orang sekaligus. Perbedaannya bukan pada besarnya hati, melainkan pada letak kursinya."


Esai tersebut merupakan bagian keempat dari seri tentang pembangunan manusia di Cianjur, melanjutkan tulisan-tulisan sebelumnya tentang pendidikan dan pembangunan yang memuliakan manusia. Data yang digunakan dalam esai ini mencakup periode hingga 12 September 2026.


Beberapa data kunci yang disorot antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Cianjur yang merupakan terendah di Jawa Barat, yaitu 69,84 pada 2025, dengan rata-rata lama sekolah 7,62 tahun. Sementara itu, APBD Kabupaten Cianjur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,6 triliun, dan selisih kebutuhan pembiayaan UHC sekitar Rp118 miliar setara dengan 2,6 persen dari total APBD.


Anggarda menutup esainya dengan catatan bahwa pencabutan surat edaran lebih mudah daripada menambal kekurangan anggaran. "Warga sudah menang pada judul surat. Kemenangan pada mata anggaran belum terjadi, dan itulah yang harus kita kawal bersama sampai APBD Perubahan disahkan," pungkasnya.


Uraian lengkap argumentasi dan usulannya tersedia dalam esai "Kartu yang Aktif, Layanan yang Belum Tentu Ada" di https://www.broangga.com/berita/Isu-Kesehatan-UHC-Cianjur-2026.


Nang

Type above and press Enter to search.