CIANJUR, panambur.com — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, menegaskan Rumah Sakit Edelweiss telah memenuhi seluruh syarat administrasi dan peruntukan lahan untuk beroperasi. Pernyataan itu disampaikan di tengah gelombang pertanyaan publik soal dugaan pengabaian pasien gawat darurat.
“Secara legalitas peruntukan ruang, mereka sudah menempuh semua ketentuan yang berlaku di daerah,” ujar Superi saat ditemui di kantornya, Rabu (16/9/2026).
Berdasarkan data yang dirilis, dokumen perizinan RS Edelweiss telah lengkap sejak tahun 2022. Dokumen itu meliputi Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PKKPN), dokumen pertanahan dan pemetaan teknis, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Layak Fungsi (SLF), serta UKL-UPL sebagai syarat wajib sebelum izin operasional diterbitkan.
“Semua dokumen prasyarat sudah terbit. Mulai dari lahan, bangunan, hingga kelayakan lingkungan, lengkap dan sah,” tegasnya.
Terkait izin pengelolaan limbah B3, Superi menjelaskan kewenangan penerbitannya berada di Dinas Lingkungan Hidup, terpisah dari jalur perizinan yang ditanganinya.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta menjawab dugaan pelanggaran penanganan pasien. Kepatuhan terhadap tata ruang dan administrasi tidak otomatis membuktikan kepatuhan terhadap SOP medis. Izin lengkap membuktikan rumah sakit berhak berdiri, tetapi belum menjamin rumah sakit itu andal saat nyawa dipertaruhkan.
Justru, fakta bahwa dokumen lengkap sejak awal memunculkan pertanyaan lebih tajam: jika semua syarat formal sudah dipenuhi, mengapa dugaan pelanggaran terhadap pasien gawat darurat bisa terjadi? Apakah ketatnya pengawasan kertas tidak diimbangi dengan ketegasan di ruang perawatan?
Superi menegaskan urusan perizinan terpisah dari pemeriksaan yang sedang dilakukan Dinas Kesehatan.
“Kami memastikan tempatnya sah. Apakah pelayanannya benar, apakah SOP-nya dijalankan, itu ranah pengawasan pihak lain,” ungkapnya.
Kini mata publik tertuju pada hasil investigasi Dinas Kesehatan. Lengkapnya surat izin di dinding tidak akan berarti apa-apa jika di balik pintu IGD, pertolongan yang seharusnya segera diberikan justru tertunda.
Nang.

