CIANJUR, panambur.com – Polres Cianjur resmi mengoperasikan empat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur-jalur utama Kabupaten Cianjur. Kamera ini tidak hanya merekam pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat digunakan untuk membantu mengungkap kasus kejahatan.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Cianjur AKP Aang Andi Suhandi dalam pers rilis pengungkapan begal mahasiswa di Tugu Knalpot, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Aang, keempat kamera ditempatkan di titik yang dianggap paling krusial:
1. Kawasan Sembilan Cepu dekat Tugu Knalpot.
2. Kawasan TMC dekat Tugu Lampu Gentur, jalur Cianjur menuju Bandung.
3. Depan Polres Cianjur, jalur Rancagoong menuju TMC.
4. Kawasan Cepu Sepuluh/Pasir Hayam.
Aang menegaskan, ETLE bukan sekadar kamera tilang. Rekaman pergerakan kendaraan bisa menjadi data pendukung untuk penyelidikan kasus.
“Tidak hanya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban berlalu lintas, namun ini sangat berguna sekali untuk pengungkapan kasus-kasus,” ujarnya.
Semua rekaman disimpan selama 30 hari. Pusat kendali atau back office berada di Polres Cianjur dan dijaga operator 24 jam.
Meski kamera sudah aktif, penindakan tilang ETLE belum berjalan 100 persen. Alasannya, setiap pelanggaran harus melalui surat konfirmasi ke pemilik kendaraan, dan saat ini masih dilakukan manual.
“Untuk operasional secara utuh, seratus persen, di awal 2027,” tegas Aang.
Jika surat sudah dikirim tetapi pemilik tidak melakukan konfirmasi, polisi akan berkoordinasi dengan Bapenda dan Ditregident untuk melakukan pemblokiran kendaraan.
"Polres Cianjur juga telah mengajukan penambahan kamera baru, terutama untuk jalur Cianjur–Bandung dan Cianjur–Cipanas. Saat ini pengajuan tersebut masih menunggu persetujuan dari Ditlantas Polda Jabar," pungkas Aang.
Nang.
