CIANJUR, panambur.com — Perum BULOG bergerak cepat menindak dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh oknum mitra penyalur di wilayah Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Langkah penertiban dilakukan dengan memperkuat pengawasan, mengevaluasi jalur distribusi, dan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgas Khusus) Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Pembentukan satgas menjadi bagian dari komitmen BULOG membangun pengawasan yang lebih ketat, terintegrasi, dan berkelanjutan di seluruh wilayah operasional. Satgas diarahkan memantau jalur distribusi, mengevaluasi kepatuhan mitra penyalur, serta memastikan setiap tahapan penyaluran beras pemerintah sesuai ketentuan agar potensi penyimpangan bisa dicegah sejak dini.
BULOG juga menegaskan mendukung proses penegakan hukum oleh aparat berwenang. Perusahaan siap memberikan informasi yang diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif dan tuntas.
Di tingkat daerah, Kepala Perum BULOG Cabang Cianjur, H. Muhammad Azwar Fuad, memastikan penyaluran beras SPHP di wilayahnya berjalan sesuai peraturan. Menurutnya, setelah kejadian di Jakarta, Direksi Perum BULOG menginstruksikan seluruh jajaran se-Indonesia, termasuk Cianjur, membentuk satgas penertiban penyaluran SPHP bersama Dinas Pangan dan Satgas Pangan Polres.
“Terhadap penyaluran beras SPHP di Kantor Cabang Cianjur, sampai dengan saat ini kita bisa pastikan sudah sesuai dengan peraturan. Setelah kejadian di Jakarta, Direksi Perum BULOG menginstruksikan seluruh jajaran untuk membentuk satgas penertiban penyaluran SPHP bersama Dinas Pangan dan Satgas Pangan Polres,” ujar Azwar Fuad, Jumat, 30 Oktober 2026.
Azwar menjelaskan, dalam dua hari terakhir pihaknya bersama unsur terkait telah berkeliling ke sejumlah mitra Rumah Pangan Kita (RPK), baik di pasar maupun nonpasar. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran terkait penjualan beras SPHP. Dari sisi harga, seluruh mitra RPK masih menjual maksimal pada angka HET, yakni Rp62.500, Rp62.000, bahkan ada yang Rp61.000 per kemasan 5 kilogram. Tidak ditemukan pula karung SPHP yang dibuka atau diganti. Beras masih dijual rapi per pack sesuai keluaran gudang Bulog.
“Kita juga melakukan langkah antisipasi dengan menghimbau teman-teman RPK agar tidak menyalahi aturan terkait penjualan SPHP. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya berat, selain pencabutan kemitraan juga akan diproses oleh Satgas Pangan,” tegasnya.
Menurut Azwar, terdapat dua saluran pengawasan: pengawasan internal Bulog dan pengawasan gabungan yang melibatkan Bulog, Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pangan. Monitoring gabungan sebenarnya sudah berjalan dua hingga tiga tahun terakhir, namun setelah kejadian di DKI Jakarta, pengawasan diintensifkan kembali melalui konsolidasi dan turun langsung ke lapangan.
“Kami pastikan apa yang terjadi di DKI Jakarta tidak terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur. Kami terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan bersama,” ujarnya.
Terkait mekanisme, beras SPHP dikemas di gudang Bulog. Dari karung besar 50 kilogram, beras dikemas ke karung 5 kilogram sebelum disalurkan kepada mitra RPK, Gerakan Pangan Murah (GPM), instansi, maupun Operasi Pasar Murah (OPM). OPM biasanya dilaksanakan Dinas Perdagangan, sedangkan GPM melibatkan Dinas Pangan, TNI, dan Polri. Organisasi masyarakat juga dapat mengajukan permohonan melalui surat ke Dinas Pangan, yang selanjutnya diteruskan ke Bulog sesuai mekanisme berlaku.
Dengan penertiban, pembentukan satgas khusus, dan penguatan pengawasan berlapis, BULOG memastikan penyaluran beras SPHP berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran demi menjaga stabilitas pasokan dan harga beras nasional.
Nang.
