CIANJUR, panambur.com — Seorang konsumen di Kabupaten Cianjur mengalami upaya penarikan kendaraan secara sepihak oleh pihak ketiga yang mengaku mendapat penunjukan dari perusahaan pembiayaan, Kamis, 22 Oktober 2026. Peristiwa yang sempat memicu ketegangan itu akhirnya difasilitasi kepolisian di Polsek Karangtengah, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Merasa haknya dilanggar, konsumen kemudian mendatangi LBH Bakti Cahaya Keadilan untuk memperoleh pendampingan hukum. Kejadian bermula ketika sejumlah orang mendatangi lokasi kendaraan berada dan berupaya mengambil alih unit tersebut tanpa izin maupun proses hukum yang sah.
Demi menghindari bentrokan dan hal-hal yang tidak diinginkan, kuasa hukum konsumen berinisiatif menghubungi layanan darurat 110 Polres Cianjur. Polisi merespons cepat, mendatangi lokasi, lalu memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di Polsek Karangtengah sesuai wilayah hukum setempat.
Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum LBH Bakti Cahaya Keadilan, yaitu Asep Supriatna, Wakil Ketua LBH Bakti Cahaya Keadilan, Suherman S.H., Advokat, serta Zaenudin, Anggota LBH sekaligus Asisten Advokat.
Asep Supriatna menegaskan bahwa perjanjian kredit hanya mengikat konsumen dengan perusahaan pembiayaan, bukan dengan pihak ketiga yang melakukan penarikan. Menurutnya, kliennya memang memiliki tunggakan sekitar dua hingga tiga bulan, tetapi berkomitmen menyelesaikan kewajiban melalui mekanisme restrukturisasi yang berlaku.
"Kami tidak menghindar dari kewajiban. Namun penagihan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum dan dengan cara yang sah. Saya juga belum diperlihatkan dasar hukum penunjukan pihak ketiga tersebut," ujar Asep usai pertemuan.
Asep menilai upaya penarikan kendaraan secara sepihak di lapangan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Ia merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan ketentuan hak eksekutorial dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia tidak boleh dijalankan secara sepihak di lapangan. Eksekusi barang jaminan wajib melalui putusan pengadilan yang sah.
Selain itu, LBH merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf a yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta Pasal 15 yang melarang pelaku usaha menawarkan barang dan/atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen.
LBH juga merujuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 29 yang mengatur mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan penagihan pembiayaan dilakukan secara santun, tanpa kekerasan maupun intimidasi.
"Kalau memang dinilai ada wanprestasi, silakan ditempuh jalur pengadilan. Bukan mengambil sepihak di lapangan," tegas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Namun, setelah pertemuan berakhir, situasi justru memanas. Sekelompok sekitar enam orang yang diduga sebagai pihak penagih terlihat seolah menghalang-halangi tim kuasa hukum beserta saat hendak meninggalkan area Polsek Karangtengah. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi yang tidak pantas, apalagi terjadi di lingkungan instansi kepolisian.
Menyikapi rangkaian kejadian tersebut, Asep Supriatna mewakili jajaran pengurus LBH Bakti Cahaya Keadilan menyampaikan permohonan resmi kepada Kapolres Cianjur yang baru dilantik agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara tegas.
"Instruksi dari Kapolda sudah sangat jelas, namun di lapangan praktik penarikan paksa kendaraan hingga intimidasi masih sering terjadi. Kami memohon kepada Bapak Kapolres Cianjur yang baru dilantik agar hal ini mendapat perhatian dan tindakan tegas. Penagihan memang boleh dilakukan, tetapi tidak boleh dengan cara-cara yang mengintimidasi maupun membatasi hak orang lain. Hukum harus ditegakkan demi rasa aman seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur," pungkasnya.
Nang.

