CIANJUR, panambur.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Cianjur menggeruduk Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Kamis (1/10/2026). Mereka menuntut evaluasi total pelaksanaan Pilkades digital 2026 karena dinilai belum memiliki kepastian hukum, sosialisasi minim, dan pengawasan yang belum independen.
Ketua PC PMII Kabupaten Cianjur, Nuralim, mengatakan aksi ini merupakan bagian dari peran mahasiswa sebagai sosial kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, ada sejumlah persoalan krusial dalam Pilkades digital Cianjur 2026."Untuk segi teknis pelaksanaan pilkades ini harus ada regulasi atau payung hukum yang menaungi. Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum kaitan dengan peraturan bupati yang mengatur teknis penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Cianjur," ujar Nuralim kepada wartawan.
Selain payung hukum, PMII juga menyoroti sosialisasi yang belum optimal. Nuralim menilai peralihan dari pilkades manual menggunakan kertas suara ke digital memerlukan sosialisasi matang agar diketahui masyarakat. "Saat ini sosialisasinya belum optimal, hanya kepada sebagian kelompok saja, belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat khususnya ke 47 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades," tegasnya.
PMII juga mempersoalkan pengawasan pelaksanaan Pilkades. Nuralim mengungkapkan, pihaknya mendengar laporan dari DPRD Cianjur bahwa pengawas di tingkat kecamatan sudah dibentuk. Namun, ia menekankan pengawas pemilu harus independen, berintegritas, dan tidak terafiliasi dengan calon atau kepentingan apa pun. "Kami juga menyoroti akuntabilitas dan masalah vendor, sejauh mana integritas dan independensinya agar pelaksanaan pilkades digital sesuai asas demokrasi," imbuhnya.
Nuralim menyampaikan hasil kesepakatan dengan DPRD Kabupaten Cianjur. Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur siap mengevaluasi total pelaksanaan Pilkades 2026. "Jika dirasa belum siap melaksanakan Pilkades pada tanggal 18 Oktober, silakan diundur sampai ambang batas waktu yang tidak ditentukan sampai pemerintah benar-benar siap," kata dia.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintah Desa DPMD Cianjur, Dendi Reynaldi, menyatakan bahwa saran dan koreksi PMII telah ditindaklanjuti. Dendi menyebut, tuntutan PMII merupakan tindak lanjut dari pertemuan beberapa waktu lalu bersama Komisi I DPRD Cianjur. "Perbup sudah selesai dan sudah menunggu persetujuan dari Bupati. Insya Allah dalam waktu yang sangat dekat akan kita publikasikan," ujarnya.
Dendi menjelaskan, kepanitiaan pengawas tingkat kecamatan dan desa juga sudah dibentuk. Di tingkat kecamatan dipimpin camat dan elemen kecamatan, sedangkan di tingkat desa BPD difungsikan sebagai pengawas proses Pilkades.
Terkait keamanan dan pengadaan digital, Dendi menyebut anggaran pelaksanaan Pilkades digital dianggarkan di APBD perubahan. "Kami masih menunggu proses penetapan APBD. Baru setelah itu kita melakukan proses pengadaan dan pelaksanaan belanja, tetap mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa," terangnya.
Dendi juga meluruskan bahwa Pilkades digital di Cianjur bukan e-voting atau digital online. "Ini secara offline mendigitalkan kertas suara dan data tersimpan di memori tablet. Jadi tidak ada penggunaan internet pada saat pemungutan surat suara. Masyarakat pemilih tetap datang ke TPS untuk memilih langsung di bilik suara, dan seluruh perekaman data serta hasil pemilihan dilakukan secara offline," jelasnya.
Aksi PMII berlangsung tertib. Mahasiswa berharap pemerintah benar-benar siap menyelenggarakan Pilkades digital. DPMD berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan demi suksesnya Pilkades 2026.
Nang.

