BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Polres Cianjur Bongkar Kasus TPPO Anak di Bawah Umur Bermodus Prostitusi Online, Dua Tersangka Diamankan


CIANJUR, panambur.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 3  anak di bawah umur, 15, 17, dan 18 tahun. Kasus ini mencuat setelah polisi menggerebek sebuah guesthouse di wilayah Sukaluyu, Cianjur, pada Selasa malam, 29 September 2026.


Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers yang digelar, Senin, 5 Oktober 2026, didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, serta jajaran Dinas Sosial, DPPKB3A, dan tokoh organisasi masyarakat, membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk eksploitasi terhadap anak.


Peristiwa ini terungkap berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/18/IX/RES.1.15/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES CIANJUR/POLDA JABAR pada 30 September 2026.


Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapati seorang anak perempuan berinisial NSN (15 tahun) yang tengah melayani seorang laki-laki hidung belang di dalam salah satu kamar Vafa Guesthouse, Kp. Sukahurip, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu.


Laki-laki tersebut adalah CC, (32), yang merupakan pelanggan. Ia diduga kuat menggunakan jasa anak korban setelah berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.


Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka utama, AM, (28), telah menjadikan NSN sebagai pekerja seks komersial sejak September 2026. Modus operandinya adalah dengan mencari pelanggan melalui media sosial dan aplikasi kencan "Michat".


"Pelaku AM menggunakan foto profil palsu yang diambil dari internet untuk menarik minat pelanggan. Setelah pelanggan tertarik, komunikasi beralih ke WhatsApp untuk bertransaksi," jelas Kapolres.


Dalam kasus ini, AM menawarkan jasa korban kepada CC dengan tarif Rp1.800.000 untuk layanan long time (dari malam hingga pagi), yang sudah termasuk biaya sewa kamar guesthouse. Setelah kesepakatan tercapai dan uang dibayarkan secara tunai, AM kemudian mengarahkan korban untuk melayani CC di kamar yang telah disiapkan.


Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, satu setel pakaian korban, serta uang tunai sisa sebesar Rp1.300.000. Dari uang tersebut, AM diketahui menggunakan Rp300.000 untuk membayar kamar dan Rp200.000 untuk keperluan pribadinya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka AM dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perekrutan dan penampungan orang untuk tujuan eksploitasi.


Sementara itu, tersangka CC dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena telah menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang.


Ancaman hukuman bagi kedua tersangka sangat berat, yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda yang besar. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Cianjur untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang.


"Polres Cianjur berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur," pungkasnya.


Nang.

Type above and press Enter to search.