BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Tiga Tersangka Pencurian Emas Berhasil Di Amankan Polres Cianjur


CIANJUR, - Polres Cianjur, Amankan 3 orang kasus pencurian emas, 1 orang pelaku pencurian dan 2 orang selaku penadah. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Diltha, saat jumpa pers di Mako Polres Cianjur pada Selasa, 12 Agustus 2025.


Kasus pencurian ini terjadi pada hari Senin, 28 Juli 2025, di Toko Emas Mutiara Selatan, Kampung Cisitu, Desa Muara Cikadu, Kecamatan Sindang barang, Kabupaten Cianjur pada waktu lalu. Pelaku R melakukan pencurian perhiasan emas jenis kalung seberat 154 gram dan uang tunai sejumlah Rp 41 juta, serta satu buah handphone.


"Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam toko emas saat pemilik toko tidak ada. Kemudian pelaku mengambil perhiasan emas dari dalam etalase dan uang tunai dari laci, serta sebuah handphone yang sedang dicas. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 165.300.000." ungkap Kapolres. 


"Pelaku kemudian menjual emas hasil pencurian kepada dua tersangka ( penadah), Abul dan E dengan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Polres Cianjur juga menyita barang bukti berupa 2 unit kendaraan R2, 3 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta" lanjut Kapolres. 


Atas perbuatannya, Kapolres mengatakan pelaku di jerat dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.


"Tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sementara itu, tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 84 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana penjara 4 tahun".Ungkapnya.


Nang

Type above and press Enter to search.