CIANJUR, – Ratusan warga Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menerima kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Sertifikat tanah tersebut dibagikan secara gratis melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Aula Kantor Desa Mulyasari, Sabtu 3 Januari 2026.
Kepala Desa Mulyasari, Dewi Susanti, secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada perwakilan penerima. Dalam sambutannya, Dewi menyampaikan apresiasi dan harapan atas program pemerintah ini.
"Hari ini kita sedang mengadakan kegiatan pembagian sertifikat tanah gratis atau PTSL. Jumlahnya kurang lebih 665 bidang. Mudah-mudahan memberikan manfaat buat warga masyarakat Desa Mulyasari," ujar Dewi Susanti di lokasi acara.
Ia menekankan bahwa program ini murni gratis bagi warga, sebagai bentuk pelayanan negara dalam memberikan kepastian hukum. Proses pemberkasan hingga terbitnya sertifikat memakan waktu sekitar tiga bulan sejak pengajuan.
"Ini adalah program pemerintah. Dengan adanya Program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini, saya berharap Desa Mulyasari menjadi semakin maju," tambahnya.
Dewi juga mengungkapkan bahwa pembagian sertifikat gratis kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan di desanya, setelah sebelumnya sukses digelar pada tahun 2023, 2024, dan 2025.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga. Salah satu penerima, Yati (52), mengaku sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini.
"Dengan adanya program PTSL dari BPN ini sangat membantu sekali untuk warga, khususnya saya pribadi. Sekarang saya jadi punya surat tanah yang jelas. Kalau mengurus sendiri ke BPN, bukan hanya butuh biaya, tetapi juga akan menghabiskan banyak waktu," tutur Yati dengan wajah berseri.
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh BPN RI untuk mempercepat pendaftaran tanah pertama kali secara massal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, mengurangi sengketa tanah, dan mendorong perekonomian melalui aset tanah yang telah bersertifikat.
"Dengan diterbitkannya 665 sertifikat ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga Desa Mulyasari dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengembangan properti serta aktivitas ekonomi berbasis lahan di masa depan", tutup Dewi.
Nang
