BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Perda Ketenagakerjaan Cianjur Diharapkan Tekan Pengangguran dan Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Daerah



Cianjur, – Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan. Proses pembahasan yang dilakukan secara seksama dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menjadi terobosan untuk menjawab persoalan ketenagakerjaan, terutama dalam menekan angka pengangguran terbuka yang saat ini mencapai sekitar 85.000 orang.(13.10.2025).


Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, H. Lukman, menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi buruh, perwakilan buruh, serta asosiasi pengusaha yang diwakili oleh Apindo. "Kami berharap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Cianjur dan lahirnya Perda ini dapat menjawab persoalan kenaikan angka pengangguran terbuka," ujarnya.

Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah pemberian prioritas dan penguatan maksimal bagi Tenaga Kerja Daerah (TKD). H. Lukman menekankan bahwa pertumbuhan iklim investasi dan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Cianjur harus sejalan dengan manfaat yang dirasakan oleh tenaga kerja lokal.

"Oleh karena itu, dalam rumusan Raperda yang nantinya akan menjadi Perda, tenaga kerja daerah kami upayakan untuk mendapatkan ruang yang cukup besar, tentu dengan mempertimbangkan skill atau kemampuan pekerja itu sendiri," jelasnya.

Lukman juga mendorong peran yang lebih maksimal dari Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Peran tersebut diwujudkan dengan mendorong peningkatan kualitas skill calon pekerja.

"Pemda bisa memaksimalkan peran ini dengan mengaktivasi atau menumbuhkembangkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau Bursa Kerja Khusus (BKK). Ini penting untuk membangun tenaga kerja yang lebih kompetitif dibandingkan dengan tenaga kerja dari luar daerah," tegasnya.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah stabilitas hubungan industrial. Lukman berharap Pemda dapat tampil di depan untuk memediasi konflik yang terkadang terjadi antara buruh dan pengusaha.

Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat mengatur keberpihakan yang lebih jelas terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas. "Kami berharap semua lembaga pemangku kepentingan, baik yang membuka lowongan kerja maupun lembaga pelatihan, dapat mengakomodir aspek keberpihakan ini," tuturnya.

Poin terakhir yang ditekankan adalah peran Disnaker sebagai pintu utama dalam menyebarluaskan informasi lowongan kerja, atau yang dikenal dengan job fair. Hal ini untuk menghindari terulangnya kejadian di masa lalu, di mana sebuah perusahaan dengan kebutuhan hanya 50 tenaga kerja justru dihadiri oleh ribuan pencari kerja.

"Ke depan, kami tidak berharap itu terjadi. Oleh karena itu, peran Pemda dan Disnaker harus mampu mengakomodir dan menjadi pintu yang luas untuk memberikan informasi yang akurat kepada para pencari kerja," pungkas H. Lukman.

Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan tercipta ekosistem ketenagakerjaan di Cianjur yang lebih adil, kompetitif, dan mampu mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat.


Nang.

Type above and press Enter to search.