BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Cegah Korupsi, Pemkab Cianjur Diingatkan Untuk Tolak dan Laporkan Gratifikasi


CIANJUR, – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Kabupaten Cianjur diwarnai dengan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar oleh Inspektorat Daerah. Acara yang berlangsung di aula Parahyangan Ballroom Hotel Cordela Suites ini dihadiri secara langsung oleh Bupati Cianjur, Mohamad Wahyu, beserta Wakil Ramzi, para Kepala Dinas, Kepala sekolah, Lurah, Camat, dan sejumlah pejabat penting lainnya.19/11/2025.


Bupati Mohamad Wahyu mengungkapkan bahwa kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cianjur merupakan bagian dari upaya komunikasi intensif mengenai bahaya gratifikasi. "Hari ini KPK melaksanakan komunikasi di kabupaten Cianjur terkait gratifikasi, dan saya sangat mendukung dengan kegiatan ini" ujarnya.


Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Dirjen Pengendalian Gratifikasi dan Pengendalian Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur.


Arif Waluyo dalam pemaparannya mengapresiasi bahwa hingga saat ini belum ada laporan gratifikasi dari Pemkab Cianjur yang masuk ke KPK. Namun, ia mengingatkan pentingnya sikap tegas dan prosedur yang benar dalam menangani gratifikasi.


"Langkah awal yang harus dilakukan adalah tolak dulu gratifikasi. Namun, jika dalam kondisi terpaksa harus menerima, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," tegas Arif.


Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, KPK memiliki batas waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status gratifikasi tersebut, apakah akan menjadi milik negara atau milik penerima. "Tujuannya ke situ," tambahnya.


Arif juga membeberkan sektor-sektor yang paling rawan terjadinya gratifikasi. "Kalau bicara kerawanan, salah satunya adalah sektor sumber daya manusia, terkait potensi rawan pada saat rotasi, mutasi, atau promosi. Ini banyak terjadi di kementerian/lembaga dan pemda lain," jelasnya.


Selain sektor SDM, sektor pengadaan barang dan jasa disebutnya sebagai area yang paling rentan. "Itu selalu rawan, dimanapun itu rawan. Dan itu memang harus dilakukan pengawasan terus-menerus," imbuhnya.


Dalam konteks ini, peran Inspektorat Daerah dan pimpinan daerah dinilai krusial. Arif menegaskan bahwa Inspektorat harus benar-benar mengawasi titik-titik rawan dan melakukan mitigasi. Ia juga menyarankan agar Bupati dapat mengeluarkan surat edaran yang melarang penerimaan atau permintaan sesuatu dari pihak yang berkaitan dengan pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa.


Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama seluruh jajaran Pemkab Cianjur dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan memahami tata cara penolakan dan pelaporan gratifikasi, diharapkan integritas ASN di Cianjur semakin terjaga.


Nang.

Type above and press Enter to search.