Depok. Panambur.com.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Gelar Rapat Paripurna terkait usulan Raperda HAM dan Raperda APBD TA 2026, di ruang sidang Gedung DPRD, Jalan Boulevard, Kota Kembang,Grand Depok City (GDC). Senin (17/11/2025). Seluruh Komisi yang ada di DPRD Kota Depok Menyetujui.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairullah, membacakan usulan dari komisi A tentang penyelenggaraan Hak Asasi Manusia berlandasan hukum,
– UUD 1945 Pasal 28A–28J tentang hak asasi manusia,
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
– Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang RANHAM,
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,
– UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pengajuan Raperda ini merupakan inisiatif murni Komisi A sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menghormati, melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.
Khairullah menegaskan bahwa salah satu fokus utama Raperda ini adalah memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan pelayanan publik di Kota Depok berjalan secara setara, inklusif, dan berkeadilan.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, seluruh Fraksi DPRD Kota Depok memberikan dukungan penuh untuk melanjutkan pembahasan Raperda hingga tahap finalisasi. Konsensus ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan legislatif bahwa perlindungan HAM merupakan kebutuhan mendesak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Walikota Depok DR. H. Supian Suri M.M.Dalam sambutannya mengatakan "Kami Pemerintah Kota Depok menyampaikan apresiasi dan mendukung kepada pihak eksekutif atas Raperda Penyelenggaraan HAM, sehingga kelompok rentan dan disabilitas mendapatkan akses yang sama terhadap fasilitas dan layanan publik sehingga perbuatan diskriminasi dan pelanggaran HAM dapat diminimalisir". jelas Supian Suri . (NS)
