CIANJUR, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta Obat Keras Tertentu (OKT) dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Februari 2026.
Operasi intensif yang digelar dalam rangka mengamankan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah ini berhasil mengamankan puluhan pelaku dan barang bukti dalam jumlah signifikan.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya, memaparkan rincian pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa 17 Februari 2026.
Dari total 29 laporan polisi yang ditangani, aparat berhasil mengamankan 40 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kegiatan ini adalah hasil dari peningkatan kegiatan penyelidikan dan penyidikan rutin, khususnya dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang dan selama bulan suci Ramadan," ujar AKBP Alexander.
Kapolres merinci bahwa dari total pengungkapan tersebut, kasus didominasi oleh peredaran obat keras tertentu (OKT) dan narkotika jenis sabu.
1. Obat Keras Tertentu (OKT)
Terdapat 9 laporan polisi dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi:
· 16.282 butir Tramadol
· 5.757 butir Hexymer
· 157 butir Trihexyphenidyl
Total mencapai 22.196 butir obat keras. Para pelaku menjual obat-obatan ini secara bebas tanpa izin edar resmi dan tanpa keahlian medis, bahkan ada yang menjualnya melalui kios warung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
2. Narkotika Jenis Sabu
Sebanyak 18 laporan polisi dengan 26 tersangka berhasil diungkap. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 118,45 gram.
3. Narkotika Jenis Ganja
Polisi juga mengungkap 2 laporan polisi dengan 2 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 276,68 gram.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 12 tahun atau seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas, terutama dalam peredaran sabu.
"Mereka menggunakan modus 'sistem tempel' . Barang disimpan di lokasi tertentu, kemudian titik koordinatnya dibagikan melalui peta digital kepada pembeli. Transaksinya melalui transfer bank, komunikasi via telepon, tanpa ada pertemuan langsung antara penjual dan pembeli," jelas AKP Tatang.
Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Cianjur, antara lain Ciranjang, Cianjur, Pacet, Cikalongkulon, Pasirkuda, Cibeber, Karangtengah, Agrabinta, Cidaun, Cilaku, Mande, dan Warungkondang.
AKP Tatang menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) .
"Kami jajaran Satnarkoba Polres Cianjur akan terus meningkatkan patroli siber, penyelidikan, dan penindakan di lapangan untuk menekan peredaran narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di lingkungannya.
"Dukungan dan informasi dari masyarakat adalah kunci utama keberhasilan kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan Cianjur yang bersih dari narkoba," tutup AKBP Alexander.
Nang
