CIANJUR, – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi ‘mengunci’ operasional tempat hiburan malam (THM). Kebijakan tegas ini diambil untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta ketertiban umum selama sebulan penuh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas hiburan malam wajib berhenti beroperasi terhitung sejak penetapan 1 Ramadan 2026.
“Kepada pengusaha, pemilik, atau pengelola diskotik, karaoke, pub, panti pijat, dan sejenisnya, selama Ramadan agar menutup total atau tidak melakukan kegiatan usaha sama sekali,” tegas Djoko saat dikonfirmasi, Kamis 12 Februari 2026.
Larangan serupa juga diberlakukan secara khusus bagi kios dan warung jamu. Menurut Djoko, jenis usaha tersebut dinilai rawan menjadi celah aktivitas yang tidak sesuai dengan suasana Ramadan.
Meski tidak ditutup total, sektor kuliner juga mendapat penyesuaian ketat. Pemerintah daerah mewajibkan seluruh rumah makan, restoran, hingga warung makanan dan minuman untuk tidak berjualan pada siang hari.
“Aktivitas kuliner baru diizinkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu sahur. Ini berlaku untuk seluruh tempat makan, tanpa terkecuali,” ujar Djoko.
Kebijakan ini diambil guna menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus mengurangi potensi kemacetan akibat aktivitas masyarakat yang tidak terkait ibadah di siang hari.
Djoko menegaskan, imbauan ini bukan sekadar formalitas. Penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur tertanggal 12 Februari 2026 tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 juncto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami akan melakukan patroli skala besar secara rutin. Jika masih ada oknum yang nekat membuka tempat usahanya, kami tidak segan melakukan penyegelan dan memberikan sanksi administratif,” ancam Djoko.
Pemkab Cianjur berharap dengan adanya SE ini, masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadan dengan khusyuk, aman, dan kondusif tanpa gangguan aktivitas hiburan yang dinilai kontraproduktif dengan nuansa keagamaan.
Nang

