PURWAKARTA, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku, terdiri dari dua pelaku utama dan tiga orang penadah.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026.
“Pada hari ini, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku. Dua orang sebagai pelaku utama dan tiga orang lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan,” ujar Uyun, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian serta mengidentifikasi enam tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui para pelaku.
“Untuk sementara ada enam TKP yang diakui dan diingat oleh para pelaku. Kendaraan yang berhasil kami amankan baru dua unit, sedangkan sisanya masih dalam proses pencarian dan pengembangan penyidikan,” katanya.
Ia menjelaskan, para pelaku beraksi dengan cara berkeliling secara acak untuk mencari sepeda motor yang tidak dikunci leher atau tidak menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Setelah diketahui kendaraan tidak terkunci leher, motor langsung diambil. Kemudian dibawa dengan cara distep atau didorong ke kontrakan untuk disimpan sementara sebelum dijual kepada penadah,” jelasnya.
Dua pelaku utama berinisial MA (43) dan PT (48) diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Keduanya diketahui merupakan warga Purwakarta, namun berasal dari kecamatan yang berbeda.
Berdasarkan pantauan di Mapolres Purwakarta, Selasa sore, kedua terduga pelaku tampak turun dari kendaraan petugas dengan pengawalan ketat. Dengan tangan diborgol, keduanya langsung digiring menuju ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat dua pelaku utama dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tiga penadah dijerat Pasal 594 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan para pelaku untuk bersenang-senang,” ujar Uyun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan kendaraan sembarangan dan memastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci, baik kunci leher maupun kunci ganda. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan,” pungkasnya.
Hamzah
