CIANJUR, – Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur menggelar acara pelantikan dan pembinaan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Kelurahan Pamoyanan untuk masa bakti 2026-2029. Acara yang juga dirangkaikan dengan halal bihalal tersebut berlangsung khidmat di Aula Gedung KONI Cianjur, Kamis 2 April 2026.
Sebanyak 83 ketua RT dan RW resmi dilantik oleh Lurah Pamoyanan. Pelantikan ini menandai dimulainya kepengurusan baru hasil pemilihan serentak yang digelar pada Februari lalu.
Camat Cianjur, Saripudin, yang turut menyaksikan prosesi pelantikan, menekankan peran strategis RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik.
"Kurang lebih ada 83 RT dan RW. Mudah-mudahan ini merupakan regenerasi dari kepengurusan lama ke kepengurusan baru, sehingga memberikan semangat baru dalam bekerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Saripudin.
Ia menambahkan bahwa fungsi RT dan RW adalah garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat. Mulai dari urusan administrasi hingga penanganan situasi krusial di wilayah.
"Biasanya ketua RT itu kalau ada kejadian seperti kebakaran, kenakalan remaja, atau hal-hal penting lainnya, RT lah yang harus lebih tahu. Nanti RT dan RW akan berkoordinasi dengan pemerintah yang lebih tinggi, yaitu kelurahan, dan selanjutnya akan kami sambungkan ke pemerintah kecamatan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Pamoyanan, Irman Ruslandi, mengungkapkan rasa syukurnya karena seluruh proses pemilihan dan pelantikan berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
"Alhamdulillah, pada siang hari ini Kelurahan Pamoyanan menyelenggarakan halal bihalal sekaligus pelantikan RT dan RW periode 2026-2029. Kegiatan pemilihan yang dilaksanakan pada bulan Februari lalu berjalan dengan aman dan lancar," tutur Irman.
Irman berharap para ketua RT dan RW yang baru dapat bekerja sama secara maksimal dengan pihak kelurahan. Ia mengingatkan bahwa dalam setiap permasalahan di masyarakat, RT dan RW-lah yang pertama kali berhadapan dengan warga sebelum melapor ke kelurahan.
Terkait kriteria calon, Irman menjelaskan bahwa panitia pemilihan tingkat kelurahan telah menetapkan sejumlah persyaratan, termasuk batas usia maksimal 80 tahun. Untuk jenjang pendidikan tidak diatur secara ketat, namun calon harus bisa baca, tulis, dan yang terpenting mampu mengoperasikan ponsel pintar (smartphone) berbasis Android.
"Karena kalau ada apa-apa, laporan pasti akan disampaikan melalui HP," pungkas Irman.
Nang

