BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Ayah Kandung Diduga Perkosa Anak Sendiri di Cianjur, Polisi Amankan Pelaku


CIANJUR, – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mencuat di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban kini telah diamankan pihak kepolisian.


Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra membenarkan bahwa pria berinisial R (33 tahun) ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian memilukan tersebut.


"Benar, kami sudah mengamankan pelaku yaitu ayah kandung korban berinisial R, usia 33 tahun. Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," ujar AKP Fajri Selasa 7 April 2026.


Peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah pelaku. Saat kejadian, ibu korban disebut tengah tertidur pulas di kamar, sehingga tidak menyadari aksi bejat suaminya.


"Pelaku memanggil korban yang masih anak-anak, lalu melakukan perbuatan tersebut di ruang tamu rumah mereka. Ibu korban saat itu sedang tidur di dalam kamar," jelas AKP Fajri.


Pihak kepolisian mengaku masih mendalami keterangan korban yang saat ini mengalami trauma berat. Korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari tenaga profesional.


"Korban masih dalam kondisi trauma. Kami bekerja sama dengan Pekerja Sosial (Peksos) dan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis," tambahnya.


AKP Fajri menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan adanya unsur iming-iming atau bujukan dari pelaku. Dugaan sementara, pelaku memanfaatkan situasi ketika istri dan anak-anaknya tertidur.


"Jumlah kejadian masih terus didalami oleh penyidik. Namun dari pengakuan awal korban, perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali," ungkapnya tanpa merinci lebih lanjut.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 473 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.


"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan mentolerir tindak pidana kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat korban," tegas AKP Fajri.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.

Type above and press Enter to search.