BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Dua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Di Tangkap, Satu Masih Anak di Bawah Umur


CIANJUR, — Aparat Kepolisian Polres Cianjur menangkap dua terduga pelaku kasus dugaan perbuatan amoral terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang identitasnya dilindungi sesuai undang-undang.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial F (30) dan E (15) diringkus tanpa perlawanan di kediaman mereka pada Kamis (9/4) malam. Penangkapan ini mengejutkan warga sekitar, yang sebelumnya tidak menduga adanya praktik kekerasan seksual di lingkungan mereka.


Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, menyatakan bahwa penyidik telah mengambil langkah tegas namun berbeda dalam menangani kedua tersangka.


“Untuk pelaku dewasa (F, 30 tahun) sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Cianjur. Sementara yang masih di bawah umur atau ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), kami titipkan di tempat penitipan khusus sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak,”* ujar Encep, Jumat (10/4).


Menurutnya, proses penyelidikan masih berlangsung intensif untuk mengungkap kronologi lengkap serta peran masing-masing pelaku. “Kami masih mendalami apakah ada tindakan paksaan, bujukan, atau relasi kuasa yang dimanfaatkan. Terlebih karena salah satu pelaku masih anak-anak, motif dan dinamika kasus ini perlu dikaji lebih hati-hati,” tambahnya.


Kasus ini menyoroti dua sisi kelam sekaligus: pertama, adanya pelaku dewasa yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi ancaman. Kedua, keterlibatan anak usia 15 tahun sebagai pelaku menunjukkan kegagalan sistem perlindungan anak dalam mencegah anak beranjak menjadi pelaku kekerasan.


Pengamat perlindungan anak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur, Dewi Sartika, menyayangkan masih maraknya kasus serupa di wilayah Sukaresmi. “Ini adalah alarm bahwa pengawasan lingkungan, peran orang tua, serta akses pendidikan seksual yang aman bagi anak masih sangat lemah. Kita juga harus mengawal proses hukum terhadap pelaku anak, jangan sampai hanya dijadikan korban sistem, tetapi juga harus mendapatkan rehabilitasi,”* ujarnya.


Dewi juga menyoroti pentingnya transparansi proses hukum. “Publik perlu tahu apakah korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai, dan apakah pelaku dewasa dijerat dengan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.”


Polres Cianjur memastikan penanganan kasus ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku dewasa terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena korbannya anak di bawah umur.


Untuk pelaku anak, proses akan mengedepankan keadilan restoratif dengan pendekatan diversi jika memungkinkan, tetapi tetap mempertimbangkan beratnya tindakan.


Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pihak keluarga, sekolah, dan aparat desa untuk tidak lagi menormalisasi atau menutup mata terhadap kekerasan seksual pada anak. Masyarakat Sukaresmi kini menanti perkembangan lebih lanjut, sekaligus mendesak adanya edukasi rutin pencegahan kekerasan seksual di lingkungan mereka.

Nang

Type above and press Enter to search.