CIANJUR, – Langkah sigap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil memotong jalur distribusi narkotika kelas kakap. Seorang pria berinisial SA (35) dibekuk saat membawa barang bukti sabu seberat 648,75 gram netto, sebuah jumlah fantastis yang ditaksir mampu meracuni lebih dari seratus ribu orang.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Rabu sore (8/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan strategis Jalan Raya Bandung, tepatnya di depan area pergudangan Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Senin 20 April 2026, Kapolres AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah tangkapan biasa. Dengan total nilai barang haram mencapai lebih dari Rp1 miliar, peredaran gelap ini berpotensi menciptakan krisis kesehatan dan keamanan berskala masif.
"Bayangkan, 648 gram lebih sabu ini jika lolos ke pasaran akan menyasar hingga 100 ribu jiwa. Ini adalah upaya kami mempertahankan generasi Cianjur dari kehancuran akibat narkoba," tegas Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba.
Kronologi Penangkapan: Modus "Tempel" dan Jaringan Misterius
Saat ditangkap, SA tidak berkutik. Petugas yang telah mengintai pergerakannya menemukan barang bukti berupa 16 paket sabu siap edar yang disembunyikan rapi di dalam sebuah tas kain di bagasi sepeda motor. Tak hanya narkotika, polisi turut menyita peralatan pendukung operasi sang kurir: timbangan elektronik presisi, puluhan plastik klip kosong, hingga lakban untuk pengepakan.
Dari hasil interogasi awal, SA mengaku hanyalah "kaki tangan" yang menjalankan perintah seseorang berinisial FA. Menariknya, SA mengaku tidak pernah bertatap muka dengan pemilik barang tersebut. Seluruh komunikasi dan instruksi pengambilan sabu dilakukan secara anonim menggunakan sistem ranjau atau tempel (peta lokasi) melalui telepon seluler.
Diduga Kuat Libatkan Jaringan Internasional
Kapolres AKBP Alexander menyatakan pihaknya belum akan berpuas diri. Meski SA telah diamankan, otak utama di balik peredaran sabu kelas premium ini masih menjadi buruan.
"Melihat volume barang yang mencapai lebih dari setengah kilogram, kami menduga kuat ini adalah pekerjaan jaringan besar dengan modal kuat. Tidak menutup kemungkinan ini adalah bagian dari sindikat internasional. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat, kami akan kejar terus sampai ke akarnya," ujar Kapolres penuh optimisme.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Polres Cianjur menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap perang melawan narkoba. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas serupa demi menjaga lingkungan tetap bersih dari barang haram.
Nang

