BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

BGN Cianjur: Penghentian Operasional Dapur MBG Harus Disertai Surat Resmi, Tidak Boleh Sembarangan


CIANJUR, – Badan Gizi Nasional (BGN) Cianjur angkat bicara terkait tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memasang stiker pengawasan di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.


Kepala BGN Cianjur, Sirojudin, menegaskan bahwa proses penutupan operasional dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan penghentian operasional harus didasari oleh dokumen administrasi yang sah.


"Operasional dapur itu bisa dihentikan, tetapi harus ada surat resmi. Secara administratif, tindakan baru sah jika dilengkapi surat pemberhentian resmi," ujar Sirojudin kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di lingkungan Pemda Cianjur, Selasa (19/5/2026).


Menurut Sirojudin, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran mendalam terhadap berbagai dokumen yang menjadi dasar pemasangan stiker pengawasan tersebut. BGN Cianjur ingin memastikan bahwa setiap langkah pengawasan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Kami masih mendalami fakta di lapangan. Jika memang harus ada penghentian, maka surat resmi itu wajib ada," tambahnya.


Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Cianjur, Jekso Ronggo, memiliki pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa pemasangan stiker di SPPG tersebut telah melalui proses panjang dan dilakukan sejak Februari 2026. 


Tindakan ini diambil karena pihak dapur juga mengakui bahwasannya dapur yang dikelolanya itu memang belum memenuhi kewajiban perizinan.


"Hasil pemeriksaan kami jelas, dapur ini sama sekali belum mengantongi proses perizinan. Sebelumnya panggilan juga sudah beberapa kali kami layangkan kepada pihak yayasan, tetapi mereka tidak hadir," tegas Jekso.


Ia merinci sejumlah dokumen wajib yang tidak dimiliki oleh SPPG tersebut, antara lain:


· Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),

· Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),

· Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),

· Sertifikat Laik Fungsi (SLF),

· Sertifikat Halal,

· Serta standar mutu pangan.


Perbedaan pandangan antara BGN Cianjur dan Satpol PP ini masih terus dikaji, dengan BGN yang menekankan aspek legal formal surat penghentian, sementara Satpol PP menekankan tidak terpenuhinya persyaratan perizinan sejak awal operasional dapur.

Nang.

Type above and press Enter to search.