CIANJUR, – Suasana di depan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Fitri Handini sempat memanas. Puluhan massa gabungan menggeruduk lokasi yang berada di Jalan Achmad Munawar No.1, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Senin 18 Mei 2026.
Kericuhan sempat tak terhindarkan, namun aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Cianjur sigap meredam situasi. Alih-alih terjadi bentrokan, aksi unjuk rasa berujung pada pemasangan stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan" di gerbang dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.
Jekso Ronggo, PPNS Sat Pol PP Kabupaten Cianjur, menjelaskan bahwa insiden ini bukanlah operasi dadakan, melainkan puncak dari pengawasan yang telah berjalan sejak Februari lalu.
"Kami sudah melakukan sosialisasi, kunjungan, hingga proses klarifikasi. Namun, pihak pengurus yayasan pada pemanggilan sebelumnya tidak hadir," tegas Jekso kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa 19 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pernyataan yang telah ditandatangani oleh VIC (Penanggung Jawab) serta Kepala SPPG, ditemukan fakta mengejutkan: Dapur SPPG di Desa Cikaroya sama sekali belum mengantongi proses perizinan.
"Dari tugas fungsi kami, ini sudah masuk tahap penertiban dan pengawasan. Kami belum melakukan penindakan (segel), karena kami ingin memberi ruang untuk proses administrasi terlebih dahulu," tambahnya.
Sat Pol PP mengungkapkan bahwa dapur yang melayani program prioritas nasional ini minim kelengkapan hukum. Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Cianjur, setiap dapur di wilayah tersebut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Serta Sertifikat Halal dan standar Baku Mutu pangan.
"Hingga hari ini, SPPG Cikaroya belum memiliki satu pun dokumen tersebut. Kejadian ini menjadi trigger (pemicu) bagi kami untuk memperketat pengawasan di seluruh wilayah Cianjur," ujar Jekso.
Menghindari kesimpangsiuran informasi, Jekso Ronggo menegaskan bahwa stiker yang dipasang bukanlah segel yang menghentikan operasional.
"Stiker ini adalah bentuk pengawasan. Itu berbeda dengan penindakan. Menurut Perda No. 1 Tahun 2019, ini adalah tahapan menuju penindakan. Kami ingin melihat kesanggupan pihak dapur untuk mengurus perizinannya," jelasnya.
Namun, pertanyaan besar pun muncul. Koordinator Wilayah BGN (Badan Gizi Nasional) yang turut memantau sempat menyatakan ketidaksesuaian antara fakta lapangan dengan laporan yang masuk ke pusat.
Mengenai hal itu, Jekso menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Satgas MBG pusat.
"Nanti tindak lanjutnya kami koordinasikan melalui satgas. Temuan ini akan menjadi laporan resmi ke pusat terkait regulasi apa yang harus ditempuh oleh dapur-dapur yang beroperasi tanpa izin."
"Operasional dapur tergantung pada kesanggupan mereka. Jika perizinan tidak segera diproses, maka kami akan naik ke tahap penindakan sesuai SOP yang berlaku di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," pungkas Jekso.
Nang.

