CIANJUR, panambur.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pacet, Senin 29 Juni 2026, Polres Cianjur memamerkan barang bukti sebanyak 23 unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.I.K., M.H., yang didampingi Kapolsek Pacet, Kasatreskrim, dan Kanitreskrim Polsek Pacet, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Juni 2026.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan 23 motor hasil curian. Ini adalah jumlah yang tidak sedikit dan kami yakin pengembangan akan terus berlanjut," ujar AKBP Alexander di hadapan awak media.
Dua laporan kehilangan menjadi dasar pengungkapan kasus ini, yaitu laporan dari korban Gigih Surya Herdani (kejadian 3 Juni 2026 di Desa Ciherang) dan Suluh Normasiwi (kejadian 28 Mei 2026 di Desa Palasari). Kedua korban kehilangan motor yang diparkir di dekat rumah dalam keadaan terkunci stang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial S alias DB (29) di kediamannya di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (7/6/2026) pukul 01.00 WIB dini hari. Dari keterangan DB, polisi mengembangkan kasus dan menangkap tersangka kedua berinisial AB (35) di wilayah Sukaresmi, Cianjur, pada hari yang sama pukul 04.00 WIB.
Modus operandi para pelaku cukup rapi. Tersangka DB berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T. Sementara itu, tersangka AB bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian agar aksinya tidak diketahui warga.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, mata kunci astag, pembuka magnet, STNK korban, dan 23 unit sepeda motor curian.
"Menariknya, mayoritas barang bukti motor ini kami temukan justru di luar wilayah Cianjur, paling banyak di Purwakarta. Motor-motor ini dipasarkan dengan cara putus sel, bertemu langsung dengan harga jauh di bawah pasaran, atau ditawarkan melalui media sosial dengan modus transfer uang terlebih dahulu," jelas Kapolres.
Kapolres Alexander menegaskan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni inisial HS yang beralamat di Cikalongkulon. HS diduga berperan sebagai penadah atau pemasar hasil curian.
"Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar HS segera tertangkap. Jangan ragu untuk melapor jika menjadi korban atau melihat hal mencurigakan," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DB dan AB dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polsek Pacet dengan membawa dokumen kepemilikan.
"Silakan identifikasi nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai. Kami akan serahkan kembali kepada pemilik yang sah," pungkasnya.
Nang.

