BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Kesadaran Meningkat, Pelanggaran Knalpot Brong di Cianjur Turun Drastis pada Operasi ke-108


CIANJUR, panambur.com – Upaya konsisten Kepolisian Resor Cianjur dalam menciptakan ketertiban lalu lintas membuahkan hasil positif. Pada operasi gabungan rutin ke-108 yang digelar Kamis (23/7/2026), jumlah kendaraan yang terjaring karena menggunakan knalpot tidak standar (brong) dan pelanggaran lainnya menunjukkan penurunan signifikan. Hal ini menjadi indikator kuat meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.


Operasi yang dipusatkan di Jalan KH Abdullah Bin Nuh No. 83, tepat di depan Markas Polres Cianjur, ini melibatkan 60 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Selain menyasar knalpot bising, kegiatan ini juga menindak tegas beragam pelanggaran lain yang mengancam keselamatan pengendara.


Berdasarkan data di lapangan, petugas berhasil mengamankan total 46 unit sepeda motor. Rinciannya, 30 kendaraan kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, sementara 16 unit lainnya ditindak akibat pelanggaran seperti tidak memakai helm SNI, tidak memasang tanda nomor kendaraan, hingga ketidaklengkapan administrasi.


Capaian ini mencatatkan penurunan drastis dibandingkan gelaran operasi sebelumnya yang kerap mencatat 80 hingga 100 pelanggaran.


Kanit Turjawali Satlantas Polres Cianjur, Ipda Gingin Ginanjar, S.Pd., M.M., menyatakan bahwa tren positif ini merupakan buah dari penegakan hukum yang berjalan tanpa henti. Ia menegaskan bahwa pendekatan tegas tetap diterapkan bagi para pelanggar knalpot brong.


"Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, langsung kami lakukan penahanan. Kendaraan baru bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah knalpot diganti dengan komponen standar pabrikan. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat ini," tegas Ipda Gingin pada Jumat (24/7).


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penurunan jumlah pelanggaran dari sebelumnya puluhan kendaraan menjadi 46 unit adalah sinyal yang menggembirakan. "Alhamdulillah, ada peningkatan kesadaran yang cukup baik. Konsistensi kami di lapangan rupanya mulai beriringan dengan perubahan pola pikir masyarakat. Mereka kini mulai paham bahwa knalpot bising itu melanggar aturan," jelasnya.


Meski grafik pelanggaran melandai, Polres Cianjur memastikan operasi serupa akan terus digulirkan secara berkala. Tujuannya agar disiplin dan budaya tertib berlalu lintas benar-benar terinternalisasi, bukan sekadar kepatuhan sesaat saat melihat petugas.


Di akhir keterangannya, Ipda Gingin kembali mengimbau masyarakat untuk menjadikan ketertiban sebagai kebutuhan bersama. Ia menekankan bahwa melengkapi surat kendaraan, memakai helm, dan meninggalkan knalpot brong adalah wujud nyata penghormatan terhadap hak orang lain untuk hidup nyaman.


"Mari kita jaga ketertiban ini bersama-sama. Suara bising dari knalpot tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu kenyamanan publik dan berpotensi memicu gesekan sosial. Tertib adalah cerminan kepribadian bangsa yang beradab," pungkasnya.

Nang.

Type above and press Enter to search.