BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Selamatkan 30 Ribu Jiwa


CIANJUR, panambur.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 14,819 kilogram. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa 21 Juli 2026.


Pengungkapan ini dinilai sebagai pukulan telak bagi jaringan narkoba di wilayah Cianjur karena berhasil menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan.


Dua tersangka berinisial EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman diamankan dalam operasi terpisah. Berdasarkan data laporan polisi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.


Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, Yang didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba, Kasus bermula pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Personel Satresnarkoba meringkus DN di sebuah rumah di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Saat digeledah, di bawah meja ditemukan keranjang plastik berisi tas ransel, kantong kresek merah, dan 75 bungkus plastik klip yang semuanya berisi ganja kering. Dari hasil interogasi, DN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik EM.


Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengembangan. Pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 18.00 WIB, EM berhasil dibekuk di rumah kontrakannya di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Di lokasi, polisi menemukan 4 bungkus plastik hitam berisi ganja kering serta alat pengemas yang disembunyikan di dalam lemari.


Tak berhenti di situ, EM kembali buka mulut. Ia mengaku masih menyimpan stok ganja di sebuah gubuk di tengah perkebunan jagung dan sayuran di daerah Sukaresmi, Cipanas. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan menggeledah saung tersebut. 


Di sana, petugas menemukan 10 paket besar ganja siap edar, 8 paket sedang, serta 4 paket kecil. Di tempat persembunyian itu, polisi juga menyita alat press vacuum, timbangan elektrik, dan ribuan plastik kemasan siap pakai. EM mengklaim barang tersebut milik dua orang lain berinisial FL dan GH yang kini masih buron.


Total keseluruhan ganja kering yang disita mencapai 14,819 kilogram. Selain narkotika, polisi mengamankan 1 unit ponsel Xiaomi Redmi A7 Pro, gunting, lakban, serta sebuah kotak kayu. Kapolres Cianjur menyatakan bahwa jika dirupiahkan, nilai barang bukti tersebut kurang lebih sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).


"Dengan jumlah barang bukti sebesar ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda. Satu kilogram ganja saja bisa dikonsumsi oleh ribuan orang," ujarnya.


Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Cianjur. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun, hingga pidana seumur hidup.


"Pihak kepolisian kini tengah memburu dua pelaku lain berinisial FL dan GH yang diduga kuat sebagai pemasok utama jaringan ini," pungkas Kapolres.

Nang

Type above and press Enter to search.