SUKABUMI, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).
Rapat yang menjadi momentum krusial dalam siklus perencanaan pembangunan daerah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir dalam forum strategis tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kesepakatan Landasan APBD 2027
Proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung intensif akhirnya membuahkan hasil berupa Nota Kesepakatan Bersama antara legislatif dan eksekutif. Laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, menjadi pijakan utama dalam penandatanganan kesepakatan tersebut.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah vital bagi keberlanjutan program pembangunan daerah. “Hari ini kita menyelesaikan agenda penting terkait KUA dan PPAS 2027. Kesepakatan ini menjadi fondasi bagi kita semua untuk menyusun rancangan APBD 2027 yang lebih matang, efektif, dan pro-rakyat,” ujar Budi.
Adaptasi Anggaran dan Transformasi Perumda Air Minum
Selain membahas anggaran tahun mendatang, rapat tersebut juga menjadi wadah penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Sukabumi. Langkah ini dilakukan sebagai respon pemerintah daerah terhadap dinamika kondisi keuangan serta kebutuhan penyesuaian program di tengah tahun berjalan.
“Perubahan APBD adalah mekanisme legal yang harus ditempuh jika ada pergeseran pendapatan, belanja, atau kebutuhan prioritas masyarakat yang harus disesuaikan,” imbuh Budi.
Di sisi lain, DPRD dan Pemerintah Daerah juga memfokuskan pembahasan pada perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Bupati telah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang nantinya akan ditindaklanjuti secara teknis oleh Komisi III DPRD untuk pembahasan yang lebih mendalam.
Agenda Lanjutan
Menutup rangkaian rapat paripurna, Ketua DPRD mengumumkan jadwal tindak lanjut yang telah disusun oleh Badan Musyawarah. Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan pada 4–5 Agustus 2026. Sementara itu, Rapat Paripurna mengenai kesepakatan bersama atas perubahan tersebut akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2026 mendatang.
Dengan selesainya rapat ini, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menjamin bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Iyan Mufti
