BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026


SUKABUMI, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Rapat tersebut menjadi momentum penting dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Selain mengesahkan Perda Disabilitas, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi juga resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.


Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, serta para camat.


Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dalam memimpin jalannya sidang, menekankan pentingnya regulasi baru yang telah disahkan tersebut. “Dengan disahkannya Perda Disabilitas, Pemkab Sukabumi kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi secara lebih terstruktur,” ujarnya.


Dalam agenda rapat tersebut, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Raperda Disabilitas disampaikan oleh Hendra Purnama, S.Si. Keputusan DPRD atas raperda ini kemudian dituangkan dalam berita acara yang dibacakan oleh H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.


Di sisi lain, laporan hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Pembahasan yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026 ini menjadi fondasi utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.


Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., dalam sambutannya memberikan apresiasi atas sinergitas antara eksekutif dan legislatif. Bupati juga menyampaikan nota pengantar mengenai dua rencana regulasi baru, yakni Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.


Rapat diakhiri dengan penyampaian nota penjelasan oleh Uden Abdunnatsir mewakili Komisi IV DPRD. Direncanakan, kedua raperda tersebut akan dilanjutkan pembahasannya pada Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi serta pendapat Bupati atas perubahan aturan ketenagakerjaan tersebut.


Iyan Mufti

Type above and press Enter to search.