BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Pengemudi Ambulans Desa Mengadu ke DPRD: Kerja 24 Jam, tapi Tak Diakui dan Tak Sejahtera


CIANJUR, panambur.com – Puluhan pengemudi Ambulans Desa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemersatu Ambulan Desa (PAMDES) Kabupaten Cianjur mendatangi Gedung DPRD Cianjur, Selasa (15/9/2026). Mereka beraudiensi dengan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur di ruang rapat gabungan untuk menyampaikan enam tuntutan utama terkait legalitas, operasional, jaminan sosial, dan kesejahteraan.


Audiensi tersebut diterima langsung oleh Anggota Dewan Komisi IV Rustam Efendi dari Fraksi Partai NasDem, Bayu Maulana Pamungkas dari Fraksi NasDem, dan Diki Ismail dari Fraksi Gerindra. Turut hadir Dinas PMD, Dinas Kesehatan, serta Bagian Hukum Pemkab Cianjur.


Ketua Umum DPP PAMDES Arif Rahman Saleh menjelaskan, kedatangan pihaknya selain bersilaturahmi juga untuk memperjuangkan nasib para pengemudi ambulans desa. Ada enam poin yang mereka sampaikan.


Pertama, legalitas dan kelembagaan Ambulans Desa (AMDES), termasuk kejelasan kedudukan, pengelolaan, serta perlindungan hukum bagi pengelola dan pengemudi dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.


Kedua, operasional ambulans desa, khususnya keberlangsungan pelayanan, biaya operasional kendaraan, bahan bakar, pemeliharaan, suku cadang, serta kebutuhan operasional lainnya agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.


Ketiga, dukungan dan bantuan hibah, baik untuk organisasi maupun pengelola ambulans desa, sebagai upaya mendukung keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Poin keempat, perlindungan dan kepesertaan BPJS, khususnya bagi pengemudi dan petugas ambulans desa, sehingga mereka memperoleh jaminan sosial dan perlindungan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arif.


Poin kelima, kesejahteraan pengemudi ambulans desa, termasuk kejelasan bentuk penghargaan, insentif, atau dukungan kesejahteraan bagi para pengemudi yang selama ini menjadi garda terdepan membantu masyarakat menuju fasilitas kesehatan.


Sementara poin keenam, peningkatan sinergitas antara Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, DPRD Kabupaten Cianjur, dan PAMDES dalam membangun sistem pelayanan ambulans desa yang tertib, profesional, berkelanjutan, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.


Anggota Dewan Rustam Efendi mengakui, para pengemudi ambulans desa memiliki dedikasi tinggi. Mereka disebut bekerja 24 jam mengadvokasi masyarakat dalam hal kesehatan, mengantar warga sakit, namun keberadaan mereka sering tidak diakui, termasuk oleh pemerintahan desa sendiri.


“Kenapa demikian? Karena setiap ganti kepala desa, pasti sopir ambulans ini juga diganti. Selain itu, memang tidak ada insentif atau honorarium yang memadai dari pihak desa,” kata Rustam.


Rustam menegaskan, pengaduan PAMDES langsung dipertemukan dengan jajaran eksekutif agar nasib, kesejahteraan, kelembagaan, dan identitas mereka diakui. Menurutnya, kontribusi pengemudi ambulans desa terhadap dunia kesehatan cukup besar.


“Kami akan memperhatikan jaminan para sopir, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kami juga akan perjuangkan agar mereka diperhatikan oleh setiap pemerintahan desa, sekalipun kepala desa yang mengangkat mereka tidak terpilih kembali pada periode berikutnya,” pungkas Rustam.


Audiensi ini menjadi penanda bahwa persoalan ambulans desa tidak hanya menyangkut pelayanan kesehatan, tetapi juga perlindungan dan kesejahteraan bagi orang-orang yang menjalankannya. DPRD Cianjur diharapkan segera menindaklanjuti enam poin tuntutan PAMDES bersama instansi terkait.


Nang.

Type above and press Enter to search.