CIANJUR, – Rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur memanas. Kasus dugaan pemotongan dana jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan milik warga Desa Muara Cikadu, Kecamatan Sindangbarang, akhirnya terungkap ke publik.
Kepala Desa Muaracikadu, Surahman, mengakui telah memotong hak ahli waris. Pengakuan itu disampaikan langsung dalam forum yang dihadiri Inspektorat, DPMD, Camat Sindangbarang, dan Komisi I DPRD Cianjur, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ahmad Anwar (Ebes), perwakilan Aliansi warga asal dan asli Desa Muaracikadu, mengungkap fakta mengejutkan. Dana jaminan kematian sebesar Rp42 juta seharusnya diterima utuh oleh ahli waris. Namun, setelah kasus mencuat, Kepala Desa hanya mengembalikan sebagian.
"Ahli waris menerima tambahan pengembalian Rp25 juta, padahal di kwitansi tertulis Rp30 juta," ungkap Ebes.
Rinciannya ialah, pencairan awal Rp12 juta, pengembalian setelah kasus mencuat Rp25 juta, total diterima Rp37 juta, selisih Rp5 juta yang hingga kini belum dijelaskan keberadaannya.
"Kepala desa sudah mengakui bahwa dia diduga merampok. Kalau sudah mengakui, seharusnya bukan 'diduga' lagi. Tapi karena saya bukan aparat penegak hukum, saya tetap pakai kata 'diduga'," tegas Ebes.
Lebih dari sekadar angka, dugaan pemotongan ini berdampak langsung pada pelayanan. Proses pencairan dana kematian yang biasanya cepat cair, kini dipersulit dengan alasan survei terlebih dahulu.
"Menurut pengakuan kepala desa, harus ada survei dulu karena ada permasalahan ini. Akhirnya mempersulit masyarakat yang sedang berduka," ujar Ebes.
Warga yang tergabung dalam Aliansi warga asal dan asli Desa Muaracikadu menuntut Kepala Desa mengundurkan diri.
"Tuntutan masyarakat, kepala desa pokoknya harus mengundurkan diri karena menghambat pelayanan," tegas Ebes.
Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni, S.H., menyatakan pihaknya akan mengirim nota komisi ke Bupati Cianjur. Ada tiga poin yang diminta:
Satu, langkah Inspektorat terhadap aduan warga. Dua, Bupati agar responsif terhadap potensi konflik serius. Ketiga, pemeriksaan lebih lanjut bagi pihak-pihak yang terlibat.
"Apabila memang terbukti secara hukum, tuntutan mereka juga diperhatikan dan segera dipertimbangkan," ujar Isnaeni.
Di tengah tekanan, Kepala Desa Muara Cikadu, Surahman angkat bicara singkat.
"Saya siap menerima sanksi apapun yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan krusial belum terjawab. Ke mana selisih Rp5 juta yang tidak tercatat dalam kwitansi?. Atas dasar hukum apa pemotongan dana jaminan kematian dilakukan?. Apakah Inspektorat akan bergerak cepat atau kasus ini menguap begitu saja?
Publik Cianjur menunggu. Mereka yang telah kehilangan anggota keluarga, kini juga kehilangan kepercayaan pada pemerintah desa yang seharusnya melayani.
(Jib)
