BSMoBSMlBSYlTpG8Tfd5TfM5BA==

Komisi I DPRD Cianjur Minta Pemeriksaan Pegawai RSUD Tidak Sekadar Formalitas


CIANJUR, panambur.com — Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap pegawai rumah sakit tidak boleh berjalan sebagai formalitas belaka. Panitia ad hoc yang menangani perkara tersebut diminta diperiksa oleh Inspektorat Daerah untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.


Permintaan itu disampaikan menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Cianjur, Kamis, 22 Oktober 2026. Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni, menilai masih ada sejumlah titik gelap dalam mekanisme pemeriksaan yang perlu dibuka secara transparan.


“Jangan sampai seseorang dinyatakan bersalah tanpa pemeriksaan yang menyeluruh. Semua pihak yang terlibat harus dimintai keterangan agar persoalan ini jelas,” tegas Isnaeni.


Komisi I meminta Inspektorat Daerah dan pengawas rumah sakit menelusuri secara menyeluruh kinerja panitia ad hoc, termasuk tim yang diketuai BKPSDM. Fokus penelusuran adalah apakah pemeriksaan berjalan sesuai aturan atau justru terdapat kelalaian yang merugikan pihak yang diperiksa.


Isnaeni juga menyoroti ketidakjelasan dasar keputusan yang dijatuhkan. Menurutnya, alasan pelanggaran yang dijadikan landasan tindakan belum cukup jelas dan perlu dikaji ulang secara terbuka.


“Kalau seseorang dinyatakan bersalah, harus jelas apa kesalahannya dan apa dasar hukumnya. Jangan hanya berdasarkan laporan, sementara proses pemeriksaannya tidak melibatkan seluruh pihak yang berkaitan,” tandasnya.


Lebih jauh, Komisi I meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur mengkaji ulang keputusan yang telah diambil. Jika dibiarkan tanpa perbaikan, kasus ini dinilai berisiko menciptakan preseden buruk bahwa hak-hak pegawai dapat diabaikan dan keputusan bisa dijatuhkan tanpa proses yang adil.


“Pemeriksaan harus objektif, harus transparan. Keputusan tidak boleh berdiri di atas ketidakjelasan. Di sini ada nama baik seseorang, ada masa depan seseorang. Prosedur bukan sekadar tata cara, tapi perlindungan bagi setiap warga negara, termasuk pegawai yang sedang diperiksa,” ujar Isnaeni menegaskan.


Sementara itu, Inspektorat Daerah melalui utusannya, Pujo Nugroho, tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menyatakan bahwa perkara putusan tersebut akan dikaji kembali oleh tim terkait.


“Nanti akan dikaji oleh tim yang terkait yang dibentuk oleh Pak Inspektur Itda. Kalau nanti nota dewan keluar,” ujarnya.


Adapun pihak RSUD Sayang Cianjur melalui Wakil Direktur, Yusman Faisal, tidak memberikan komentar terkait persoalan tersebut. “Ke Ibu Dirut saja minta penjelasan,” singkatnya.


Nang.

Type above and press Enter to search.