CIANJUR, panambur.com – Satreskrim Polres Cianjur membongkar operasional promosi dan pelayanan situs judi online KICAU39 di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Pengungkapan berlangsung pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Satu orang berinisial YN alias J masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/X/2025/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jabar/Satreskrim tertanggal 11 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, sembilan tersangka terdiri dari delapan orang telemarketing dan satu orang customer service.
Para tersangka yaitu T.CZ (20) perempuan asal Tebing Tinggi; K.W (28) laki-laki asal Cianjur; M.L.G (29) laki-laki asal Ogan Komering Ulu; N (30) perempuan asal Medan; P.S (26) laki-laki asal Tasikmalaya; (23) laki-laki asal Deli Serdang; R.S (30) laki-laki asal Bogor; R.S (24) laki-laki asal Tangerang; dan D.C.W (33) laki-laki asal Tangerang Selatan sebagai customer service.
Kapolres menuturkan, telemarketing bertugas menghubungi calon pemain melalui telepon dan WhatsApp serta mempromosikan situs. Sementara customer service melayani kebutuhan pengguna seperti pelayanan akun dan perubahan rekening.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka sebelumnya pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja. Setelah pulang ke Indonesia, mereka direkrut oleh YN alias J untuk menjalankan operasional di Sukaresmi,” tuturnya.
Lanjut Kapolres, dalam operasionalnya, mereka dibekali handphone dan daftar nomor calon pemain. Korban ditawari iming-iming kemenangan, lalu diarahkan mengakses situs dan melakukan deposit ke rekening yang disediakan.
“Setiap pekerja dijanjikan upah Rp3 juta per bulan ditambah bonus harian Rp50 ribu jika berhasil merekrut pemain yang deposit. Dari keterangan awal, operasional ini menghasilkan omzet sekitar Rp14 juta per hari. Dengan perkiraan beroperasi selama tiga minggu atau 21 hari, total omzet diperkirakan mencapai Rp294 juta. Angka tersebut masih didalami penyidik dan bukan keuntungan bersih maupun uang yang disita,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 46 unit handphone, 2 unit laptop, 1 unit tablet, 4 unit modem, 5 unit router, dan uang tunai Rp641.000.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini sembilan tersangka telah ditahan dan penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana, sumber pendanaan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk memburu DPO YN alias J,” tandasnya.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar menjauh dari aktivitas judi online dalam bentuk apapun dan segera melapor jika mengetahui keberadaan DPO atau aktivitas judi online melalui saluran pengaduan resmi.
Nang

